| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.B/2019/PN Thn | DEDY WAHYUDI, S.H. | ALFRETS TATARA alias ANJAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Feb. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-80/R.1.13.6/Epp.2/02/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------- Bahwa terdakwa ALFRETS TATARA Alias ANJAS pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2018 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di jalan setapak di Kampung Apengsala Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
Bahwa awalnya saksi korban Alfrits Lokong Alias Buang sedang melintasi jalan setapak di Kampung Apengsala Kecamatan Tagulandang bersama anaknya dan istrinya yaitu saksi Rati Tambirang Alias Rati, pada saat akan melewati rumah saudara Jakswin Takahindangen saksi korban sudah melihat terdakwa Alfrets Tatara Alias Anjas yang sedang berdiri dijalan setapak tepatnya didepan rumah saudara Jakswin Takahindangen dan ketika akan melewati terdakwa tiba- tiba terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan tangan yang terkepal yang mengenai mata kanan saksi korban hingga saksi korban terjatuh diatas jalan setapak tersebut dan selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan secara berulang- ulang kali kearah dada saksi korban dengan kedua tangan yang terkepal, setelah itu terdakwa ditarik oleh beberapa orang untuk menghentikan pemukulan tersebut. Lebam di kelopak mata bagian kanan ukuran kurang lebih dua kali dua sentimeter titik. Kesimpulan : Pasien laki- laki berumur dua puluh empat tahun dengan luka diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul titik.
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, ....... Februari 2019 Penuntut Umum,
DEDI WAHYUDIE, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
