Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2021/PN Thn HETTY GAGHANA BRYAN MONTANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2021/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 23 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HETTY GAGHANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENRY E. ULAAN, SHHETTY GAGHANA
2Haposan Dwi Pamungkas Saragih, S.H.HETTY GAGHANA
Tergugat
NoNama
1BRYAN MONTANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat dan Saudara Penggugat bernama FRANKY GAGHANA, TONNY GAGHANA dan SHERLY GAGHANA adalah ahli waris dari alm. JOHAN GAGHANA dan alma. JULIEN LANGI;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa sesuai SHM Nomor 101/ Desa Soataloara, Luas 714 M2 yang diatasnya berdiri “Wisma Melia” adalah harta peninggalan dari JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI, yang harus jatuh waris kepada Penggugat dan Saudara-saudara Penggugat tersebut di atas sebagai ahli waris yang sah;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat agar segera mengembalikan asli SHM Nomor 101/ Desa Soataolara tersebut yang terpegang pada Tergugat secara melawan hukum kepada Penggugat dan Saudara-saudara Penggugat, kalau tidak dikembalikan maka akan dilakukan pengambilan dengan mempergunakan Alat Negara/ Kepolisian RI;
  5. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum, bahwa Putusan Perkara Nomor 26/Pdt.G/2016/PN.Thn., Jo. Perkara Perdata Nomor 199/Pdt/2016/PT.Mnd., Jo. 2868 K/ Pdt/ 2017, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan perkara ini;
  6. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum, bahwa Putusan Perkara Nomor 26/ Pdt.G/ 2016/ PN.Thn., Jo. Perkara Perdata Nomor 199/Pdt/2016/PT.Mnd., Jo. 2868 K/ Pdt/ 2017, ditundah dan belum dapat dieksekusi sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
  8. Bahwa jika Pengadilan in casu Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain Penggugat mohon keadilan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak