| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat dan Saudara Penggugat bernama FRANKY GAGHANA, TONNY GAGHANA dan SHERLY GAGHANA adalah ahli waris dari alm. JOHAN GAGHANA dan alma. JULIEN LANGI;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa sesuai SHM Nomor 101/ Desa Soataloara, Luas 714 M2 yang diatasnya berdiri “Wisma Melia” adalah harta peninggalan dari JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI, yang harus jatuh waris kepada Penggugat dan Saudara-saudara Penggugat tersebut di atas sebagai ahli waris yang sah;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar segera mengembalikan asli SHM Nomor 101/ Desa Soataolara tersebut yang terpegang pada Tergugat secara melawan hukum kepada Penggugat dan Saudara-saudara Penggugat, kalau tidak dikembalikan maka akan dilakukan pengambilan dengan mempergunakan Alat Negara/ Kepolisian RI;
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum, bahwa Putusan Perkara Nomor 26/Pdt.G/2016/PN.Thn., Jo. Perkara Perdata Nomor 199/Pdt/2016/PT.Mnd., Jo. 2868 K/ Pdt/ 2017, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan perkara ini;
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum, bahwa Putusan Perkara Nomor 26/ Pdt.G/ 2016/ PN.Thn., Jo. Perkara Perdata Nomor 199/Pdt/2016/PT.Mnd., Jo. 2868 K/ Pdt/ 2017, ditundah dan belum dapat dieksekusi sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
- Bahwa jika Pengadilan in casu Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain Penggugat mohon keadilan;
|