Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2020/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. 1.ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO
2.ALFIAN RATU
3.HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA
4.FEBRIANTO LALENOH Alias EBU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1621/P.1.13/Eku.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO[Penahanan]
2ALFIAN RATU[Penahanan]
3HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA[Penahanan]
4FEBRIANTO LALENOH Alias EBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

                      ----- Bahwa Terdakwa ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIObersama – sama dengan Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU pada bulan desember tahun 2019 sampai dengan hari kamis tanggal 28 bulan mei tahun 2020atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020bertempat Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan, telah, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,Melakukan usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam  WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelauhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah,”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: ---------

----- Berawal ketika saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA (terdakwa yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah) mengetahui jika lokasi lahan yang bernama entana mahamu termasuk dilahan milik saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA adalah lokasi penambangan emas karena disekitar atau seputaran tanah perkebunan milik saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA telah banyak orang yang melakukan aktifitas penambangan emas, dapat dilihat dari adanya sisa – sisa bak penampungan milik orang lain, sisa bangunan base camp dan bekas – bekas lubang galian serta bekas material sisa pengolahan dan berdasarkan informasi dilokasi entana mahamu memiliki kandungan emas yang bagus atau diatas rata – rata sehingga padaakhirnya saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA memasukkan 6 (enam) alat berat jenis ekskavator guna pembersihan lahan dan memasukan bahan – bahan yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas;---------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada awal sekitar bulan september 2019, saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA pertama kali memulai kegiatan dengan menggunakan alat berat yaitu sebanyak 1 (satu) unit,----------------------------

----- Bahwa kemudian pada bulan desember tahun 2019 saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA menghubungi terdakwa ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO untuk bekerja dilokasi penambangan di Entana mahamu di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan selatan tengahsebagai mandor untuk mengawasi pekerja yang berada di lokasi penambangan diluar pengoperasian alat berat (ekskavator) dan juga sebagai buruh harian bersama untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan camp (rumah) dan mengangkat kayu, dan terdakwa ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIOsetuju dengan penawaran tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada harikamistanggal 5 bulanMarettahun 2020telah dilakukanpelarangandariKepolisian dan PemerintahdaerahKab. Kepl. Sangiheterhadapkegiatanpenambanganemas di wilayah KabupatenKepulauanSangihe,karenapenambanganemas di lokasitersebuttidakmemilikiijindariinstansi yang berwewenang dan melanggarketentuansebagaimanadiaturdalamUndang-undangnomor 4 tahun 2009 tentangpertambangan mineral dan batu bara, dan olehKepolisian dan Pemerintah daerahKabupatenKepulauanSangihemasihmemberikankesempatanatauwaktuselama 1 (satu) bulankepada para pekerjaataupemodalmaupunpemiliklahanuntukmembereskanataumembersihkanbangunanataupuntempat yang dijadikansebagailokasipenambanganemassampaidengantanggal 31 Maret 2020 dan telah dilakukansosialisasi oleh kepolisiankepada para penambang, pemodalmaupunpemiliklahandenganmendatangiataumenemuisecaralangsung dan menyampaikantentanglarangantersebutsertamemasangbeberapaspanduk di lokasipertambangantersebut, sehingga sejak tanggal 1 April 2020 Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe termasuk didalamnya Polsek Tabukan Selatan, telah melakukan tindakan hukum terhadap para pekerja atau pemodal ataupun pemilik lahan yang masih melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian setelah ada pelarangan atau penertiban  maupun sosialiasi oleh pemerintah dan kepolisian untukmembereskanataumembersihkanbangunanataupuntempat yang dijadikansebagailokasipenambanganemassampaidengantanggal 31 Maret 2020 tersebut, maka 1 (satu) alat berat (ekskavator) yang dipakai untuk melakukan kegiatan pertambangan (pembersihan lahan) dilokasi lahan milik saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA,telah dikeluarkan dari lokasi usaha pertambangan dan berhenti bekerja, oleh saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA,-------------------------------------------------------

----- kemudian pada hari kamis tanggal 9 April 2020 sekira pukul 04.00 wita dini hari telah dibawah masuk 1 (satu) unit alat berat ekskavator merk Hitachi warna orange ke lokasi lahan pertamabangan di entana mahamu kampung Bowone milik saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA, dan pada hari jum’at tanggal 10 bulan April Tahun 2020 sekira pukul 02.00 wita dini hari, telah masuk 1 (satu) unit lagi alat berat ekskavator merek Komatsu warna kuning dan melakukan kegiatan penggalian dan pengerukandi entana mahamu kampung Bowone milik saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA,----------------------------

----- kemudian pada pertengahan bulan april tahun 2020,terdakwaROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO mulai bekerja dilokasi penambangan di entana mahamu di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan upah atau gaji yang terdakwaROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO terima sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per harinyayang diberikan langsung oleh saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA kepada terdakwa di rumahnya yang berada di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna maupun dibayar lewat transfer bank,--------------------------------------------------------

-----kemudian pada bulan april tahun 2020 saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA menanyakan kepada terdakwaROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO“APAKAH KENAL DENGAN ORANG YANG BISA MENGOPERASIKAN EKSKAVATOR?” kemudian dijawab oleh terdakwaROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO “MEREKA ALFIAN RATU, HENRAWAN POTABUGA ALIAS HENDRA, DAN FEBRIANTO LALENOH ALIAS EBU” kemudian saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA menyuruh terdakwaROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO untuk menghubungi Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU;--------------------------------

---- Bahwa pada sekitar bulan April tahun 2020 Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBUdihubungi oleh TerdakwaROMARIO CHRISTIAN SINGA ALIAS RIO lewat telepon dimana saat itu yang bersangkutan menawarkan kepada Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU untuk bekerja menjadi helper atau membantu mengoperasikan alat berat di lokasi tambang di Entana Mahamu milik dari saksi DICKY MARVEL MAKAGANSA dengan kesepakatan upah kerja atau gaji yakni dibayar perhari sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU pun menyetujui penawaran tersebut sehingga Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU dari Manado langsung berangkat dengan menggunakan alat transportasi jenis kapal laut ke kabupaten kepulauan Sangihe dan pada tanggal 1 Mei 2020 setelah tiba di kabupaten kepulauan Sangihe tanggal 02 Mei 2020 Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU melaksanakan isolasi mandiri selama 2 (dua) minggu sebagaimana perintah dari peraturan pemerintah sehubungan pencegahan virus COVID 19 di base camp milik dari saksi DICKY MARVEL MAKAGANSA,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 29 April 2020 telah berlabuh di pelabuhan Feri Pananru Kecamatan Tamako Kapal LCT warna biru dengan nama “CALVIN 08” yang memuat 4 (empat) unit alat berat ekskavator, 1 (satu) unit truk dan kapur, setelah itu pada hari kamis tanggal 30 April 2020 sampai dengan hari sabtu tanggal 02 Mei 2020 telah diturunkan lebih dari 80 (delapan puluh) Ton Kapur di gudang dipelabuhan feri pananaru,-------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 Mei 2020 kapal LCT warna biru bernama “CALVIN 08” yang memuat 4 (empat) unit alat berat dan 1 (satu) unit truk pergi dari pelabuhan Feri Pananaru pada sekira pukul 15.30 wita munuju pantai entana mahamu kampung bowone kecamatan Tabukan selatan tengah, dan tiba dilokasi pantai entana mahamu pada hari minggu tanggal 03 Mei 2020,  kemudian pada hari senin tanggal 04 Mei 2020 sampai dengan hari sabtu tanggal 09 Mei 2020 telah diangkut kapur dari gudang di pelabuhan feri pananaru kecamatan tamako menuju ke lokasi lahan entana  mahamu kampung Bowone kecamatan tabukan selatan tengah dan pada tanggal 04 Mei 2020, 6 (enam) unit alat berat ekskavator telah melakukan aktifitasnya di lokasi lahan milik saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA,------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- kemudian Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mulai bekerja membantu mengoperasikan alat berat jenis ekskavator merk HYUNDAI pada tanggal 21 Mei 2020 dengan kegiatan awal adalah memeriksa oli dimesin ekskavator, lalu Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mengecek solar ditangki dan jika kurang maka akan Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBUisi atau tambah, selanjutnya Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mengisi fet di baketekskavator kemudian setelah itu Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU menghidupkan atau menyalakan mesin dan membiarkannya  hidup dalam keadaan diam atau belum bergerak selama kurang lebih 10 sampai dengan 15 menit setelah mesin telah panas, maka mulailah Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mengoperasikan alat berat tersebut dengan cara menggeruk tanah yang bergunung dan material tanah galian atau kerukan tersebut,Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU menaruh kebagian tanah yang berlubang agar kulit tanah tidak bergelombang melainkan rata, hal tersebut Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU lakukan dari sekitar pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 17.00 wita.--------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa ALFIAN RATU, Terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU telah bekerja dilokasi penambangan tersebut kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan sejak Bulan Mei 2020,-------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa yang bertanggung jawab kegiatan pertambangan di lokasi lahan milik saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA adalah saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA sendiri,--------------------------------------

----- Bahwa 2 (dua) unit alat berat jenis ekskavatoryang beroperasi sejak akhir bulan April tahun 2020 dan 4 (unit) alat berat ekskavatorlainnya beroperasi pertengahan bulan Mei 2020, sehingga sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 terdapat 5 (unit) alat berat ekskavatoryang beroperasi sedangkan 1 (satu) unit alat berat ekskavator tidak beroperasi karena mengalami kerusakan di bagian mesin.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa di lokasipertambanganentanahmahamu yang dikerjakan oleh alatberatekskavatortersebutterdapat Tanah rata denganukuranluaskuranglebih 40 x 60 M hasilkerukanalatberat,-----

----- Bahwa aktifitas kegiatan pertambangan di lahan milik saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA telah diketahui oleh saksi FERDYNANDUS S.ABAST, sejak hari kamis tanggal 9 April 2020, kemudian selain melakukan kegiatan pengerukan dan penggalian tanah menggunakan alat berat yang akan digunakan sebagai tempat pengolahan material tanah yang mengandung emas, di lokasi pertambangan lahan milik saksi MARVEL DICKY MAKAGANSA tersebut juga terdapatbeberapa aktifitas kegiatan penambangan yang dilakukan oleh beberapa orang pekerja yang diantaranya adalah membuat bangunan base camp (semacam tempat tinggal sementara para pekerja), bangunan pos jaga, bangunan dapur, Toilet atau kamar mandi, yang semuanya terbuat dari kayu namun beratapkan seng dan diantara para pekerja diantaranya adalah saksi ALFIUS LAMBANAUNG, saksi YALPIUS LAMBANAUNG, Saksi JONATHAN LUKMAN, saksi MUSLIHIN MANOPPO dan saksi TUGAS TRI BAGUS SEBANGKIT,-----

----- Bahwa kemudian kegiatan pertambangan dihentikan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 oleh Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe bersama-sama dengan MUSPIDA Tingkat II Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung mengamankan lokasi penambangan yang dilokasi tambang terdapat alat – alat penambangan berupa sebagai berikut:-----

            2 (dua)  buah base camp yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara orang yang terkait kegiatan tambang.---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pondokan yang digunakan sebagai tempat memasak.-----------------------------------
1 (satu) buah bangunan toilet.-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) tempat penyimpanan bahan bakar.----------------------------------------------------------------
Tanah rata dengan ukuran luas kurang lebih 40 x 60 M hasil kerukan alat berat.--------------------

4237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung berisi kapur yang rencananya akan digunakan untuk dicampur dengan material sewaktu proses pengolahan hasil tambang;----------------------------
20 (dua puluh) galon warna biru terdapat tulisan hidrogen peroxide 35 Kg yang rencananya akan dicampur ke material sewaktu pengolahan hasil tambang;----------------------------------------------------
1 (satu) galon warna hitam yang diduga berisi air keras yang rencananya akan dicampur ke material sewaktu pengolahan hasil tambang;--------------------------------------------------------------------
9 (sembilan) galon bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang digunakan untuk bahan bakar mesin genset;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) unit alat berat jenis ekskavator merk Hyundai warna kuning;--------------------------------------
1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna orange;---------------------------------------
1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna orange (dalam keadaan rusak);--------
1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu warna kuning;------------------------------------
6 (enam) buah gulungan paranet/jaring;--------------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah terpal warna hijau berukuran sedang;------------------------------------------------------------
12 (dua belas) terpal warna biru berukuran besar.-------------------------------------------------------------

dan membentangkan garis polisi di alat berat jenis ekskavator, base camp, dan barang lainnya.-----

      

----- Bahwa lokasi pertambangan tempat para terdakwa ROMARIO CHRISTIAN SINGA ALIAS RIO, terdakwa ALFIAN RATU, terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBUmelakukan kegiatan usaha pertambangan di Entanah Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan (WP) oleh pemerintah, yaitu sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK).----

----- Bahwa Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Kontak Kerja (KK) di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, sudah diberikan kepada badan usaha yaitu kepada PT. Tambang Mas Sangihe sehingga Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah berubah menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Kontrak Karya (KK), dengan bentuk kontrak karya (KK) yang diberikan oleh pemerintah kepada PT. Tambang Mas Sangihe sesuai dengan Surat PersetujuanKontrakKaryanomor : B.143 / Pres / 3 / 1997 dan Surat Keputusan nomor : 2511 / 30 / DJM / 2009, yang berlakuselama 30 (tigapuluh) tahunsampaidengantahun 2027---------------

----- Bahwa untuk Wilayah Kontrak Karya (KK) dari “PT. Tambang Mas Sangihe” sebagai pemegang kontrak karya (KK) dengan tahap kegiatan eksplorasi komuditas emas, tidak dapat ditetapkan lagi sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta tidak dapat diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara kepada “Koperasi Produsen Mahawu Hebat Sejahtera”, sebab harus menungggu sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak Karya (KK) “PT. Tambang Mas Sangihe” yaitu pada tahun 2027 atau adanya penciutan Wilayah Kontrak Karya (KK) “PT. Tambang Mas Sangihe”, selanjutnya bekas Wilayah Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), setelah itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII) barulah dapat ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang atau melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang – undang,----------------------------------------

----- Bahwa surat keterangan nomor : 570/DPM PTSPD/223/IV/2020, tanggal 3 April 2020 dikeluarkan oleh KepalaDinasPenanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Utara tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan melainkan hanya untuk pengurusan kelengkapan administrasi, untuk pengambilan data dan informasi dalam rangka pengurusan perizinan (syarat).------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin milik para Terdakwa adalah pencemaran lingkungan karena tidak adanya kajian atau analisa terhadap dampak pencemaran lingkungan dan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelaku usaha atau pekerja pertambangan karena tidak mengetahui standar operasionalnya yang seharusnya diketahui jika memiliki ijin usaha.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa para terdakwa ROMARIO CHRISTIAN SINGA ALIAS RIO terdakwa ALFIAN RATU, terdakwa HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBUtidak memiliki izin dalam hal sebagian atau seluruh kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas serta pasca tambang dari pihak yang berwenang berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi) ----------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1)Ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya