Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2022/PN Thn 1.Oktavianus Kabaikang
2.Lawewe Dinding
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Oktavianus Kabaikang
2Lawewe Dinding
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa anak bernama EZRA MULIA DINDING adalah anak Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran anak Pemohon sebelumnya yakni Akta Kelahiran Nomor 7103-LT-20062019-0022btanggal 20 Juni 2019 ( bukti surat P.4 ) yang didalamnya tertulis dan terbaca nama anak Pemohon ESRA MULIA DINDING, dan menerbitkan Akta kelahiran anak baru dengan merubah redaksi penulisan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak sebelumnya  yakni Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-20062019-0022 tanggal 20 Juni 2019 ( bukti surat P.4 ), dimana tertulis dan terbaca nama anak Pemohon, EZRA MULIA DINDING, ANAK KESATU,  LAKI-LAKI DARI IBU LAWEWE DINDING,  menjadi tertulis dan terbaca dalam Akta Kelahiran baru yakni EZRA MULIA KABAIKANG, ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK OKTAVIANUS KABAIKANG DAN IBU LAWEWE DINDING.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran anak Pemohon sebelumnya mengenai  perubahan tersebut.
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak