| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa anak bernama EZRA MULIA DINDING adalah anak Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran anak Pemohon sebelumnya yakni Akta Kelahiran Nomor 7103-LT-20062019-0022btanggal 20 Juni 2019 ( bukti surat P.4 ) yang didalamnya tertulis dan terbaca nama anak Pemohon ESRA MULIA DINDING, dan menerbitkan Akta kelahiran anak baru dengan merubah redaksi penulisan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak sebelumnya yakni Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-20062019-0022 tanggal 20 Juni 2019 ( bukti surat P.4 ), dimana tertulis dan terbaca nama anak Pemohon, EZRA MULIA DINDING, ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU LAWEWE DINDING, menjadi tertulis dan terbaca dalam Akta Kelahiran baru yakni EZRA MULIA KABAIKANG, ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK OKTAVIANUS KABAIKANG DAN IBU LAWEWE DINDING.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran anak Pemohon sebelumnya mengenai perubahan tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|