| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa surat penentuan hak tertanggal 06 Agustus 1967 dibuat dan ditanda tangani oleh orang tua kandung Penggugat Theopilus Mutia dan Lertji Kalumpiu diketahui oleh Kepala Kampung Bulangan P. J. Dawit adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa ditempat bernama Maralawa atau biasa disebut orang Mpele atau Tampa Humbia telah dilakukan Pembahagian oleh Theopilus Mutia dan Lertji Kalumpiu sesuai surat penentuan hak tanggal 06 Agustus 1967 terletak di Kampung Haasi Kecamatan Tagulandang dahulu, sekarang Kampung Humbia Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara batas dengan tanah milik Keluarga Pusung/Norit – Mandak
- Selatan batas dengan tanah milik Julianus Mutia
- Timur batas dengan tanah milik Maria Mutia
- Barat batas dengan tanah milik Patras Mutia.
Adalah sah Hak milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa jual beli atas tanah objek sengketa antara Tergugat I dengan Patras Mutia (orang tua Tergugat II) sesuai surat penyerahan hak atas sebidang tanah tertanggal 12 Desember 1992 ditanda tangani oleh Turut Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga atas tanah objek sengketa yang dimohonkan Penggugat dalam perkara a quo ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I menguasai dan menduduki tanah objek sengketa milik Penggugat selama ini tanpa sepengetahuan Penggugat dan tidak mempunyai alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera keluar dari tanah objek sengketa sekaligus menyerahkan kepada Penggugat sebagai hak milik yang sah dalam keadaan bebas, aman dan tanpa dibebani apapun agar dapat menikmati secara leluasa guna memenuhi kebutuhan hidup selamanya ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil maupun imateril secara tunai kepada Penggugat terhitung sejak tahun 1992 sampai pada tahun 2018 (26 tahun lamanya) total rincian sebagai berikut :
- Kerugian materil sebesar Rp. 234. 000.000. (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) ;
- Kerugian imateril sebesar Rp. 650.000.000. (enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
Jadi total kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah : Rp. 234.000.000. + Rp. 650.000.000. = Rp. 884. 000.000. (delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ;
|