Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2020/PN Thn LINTONG SAMUEL, SH. HANDRI TAMUBAE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-619/P.1.20.3/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1LINTONG SAMUEL, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRI TAMUBAE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

------ Bahwa ia terdakwa HANDRI TAMUBAE pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Raya dekat jembatan menuju Puskesmas Ulu Kelurahan Akesimbeka Lingkungan I, Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020, pada pagi hari bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Akesimbeka, Lingkungan I, Kecamatan Siau Timur, Kabuapten Kepulauan Siau Tagulandang, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi LILI LERAH. Saksi LILI LERAH menuduh terdakwa telah berselingkuh, dimana saksi LILI LERAH mengatakan, “Kage ngana so ngana so ada perempuan”, kemudian terdakwa menjawab, “kalo kita ada perempuan so lama kasi tinggal ngana dengan anak.” Lalu terdakwa berkata kepada saksi, “sudah jo bejalan, istirahat jo, kita mau pergi kerja”. Lalu terdakwa bersama Saksi JEFRI MATIUNE pergi ke Kelurahan Bebali untuk bekerja.----------------------------------------------

------ Bahwa pada pukul 15.00 WITA, korban JULIUS UA dan saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA mendatangi dan mengetuk rumah terdakwa dengan tujuan menjenguk saksi LILI LERAH karena mendengar telah terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi LILI LERAH. Saksi Korban HAPPY HEROWATI TAMAKA menceritakan kepada saksi LILI LERAH bahwa terdakwa telah berselingkuh. Kemudian korban JULIUS UA dan saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA pulang ke rumahnya di Kelurahan Bebali, Lingkungan IV, Kecamatan Siau Timur, Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro.--------------------

------ Bahwa pada pukul 16.00 WITA, terdakwa sedang berada di lokasi pekerjaan tambang lava, terdakwa menerima telepon dari istri terdakwa saksi LILI LERAH. Saksi LILI LERAH marah-marah dan berkata bahwa terdakwa telah berselingkuh dan terdakwa menjawab siapa yang memberitahukan kepada saksi LILI LERAH, namun saksi LILI LERAH tetap marah-marah sampai akhirnya saksi LILI LERAH menjawab bahwa yang menyampaikan adalah saksi korban MA IPOL dan korban JULIUS. Kemudian terdakwa menyuruh saksi LILI LERAH untuk mengajak saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA ke rumah terdakwa.---

------ Bahwa sambil menunggu kabar dari istri terdakwa, terdakwa meminjam sepeda motor milik IRFAN SEMENGKEN untuk menuju rumah saksi SALIM LASARUS dengan tujuan mengkonfirmasi permasalahan tersebut. Sesampainya di rumah saksi SALIM LASARUS, terdakwa melihat saksi SALIM LASARUS sedang membuat tangga dan terdakwa langsung mendekatinya sambil tangan kiri menyentuh pundak saksi SALIM LASARUS dan tangan kanan memegang obeng sambil menakuti dengan mensuk saksi SALIM LASARUS sambil mengatakan, “Salim ngana ba mulu, ngana yang suruh Ma Ipol ka rumah?“ dijawab saksi SALIM LASARUS bahwa tidak pernah dan berani sumpah bahwa tidak pernah tidak mengetahui apa-apa. Mendengar jawaban tersebut terdakwa langsung kembali menaiki sepeda motor dan berhenti di dekat kebun pala di bawah rumah saksi SALIM LASARUS untuk menerima telepon dari saksi LILI LERAH dan menerima jawaban, “Sudah so di rumah pa Ma Ipol dan torang so mo ka bawah ka rumah“ dan saya bilang “Io, inta jo nanti kita iko dari blakang“.---------------------------------------------------------------------------------------

------ Selanjutnya terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tepat di jalan raya menurun kompleks Kampung Bebali terdakwa melihat iringan dengan sepeda motor yakni saksi LILI LERAH yang dibonceng oleh anak saksi ARFANDI berada di depan dan diikuti oleh sepeda motor korban JULIUS UA yang membonceng saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA. Terdakwa mengendari sepeda motor dan mendahului mereka sampai menuju rumah terdakwa di Kel. Akesimbeka Lingk. I, Kec. Siau Timur.------------------

------ Bahwa pada pukul 17.00 WITA, terdakwa sampai di rumah, terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di samping kiri rumah, kemudian terdakwa langsung naik ke dalam mobil Dump Truck warna merah nomor polisi BD 8439 FY dimana mobil tersebut sudah menghadap ke arah jalan. Terdakwa langsung mengendarainya keluar rumah menuju ke arah Kampung Bebali. Terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan sedang (tidak terlalu cepat) dan setelah mendekati korban kecepatan terdakwa menambah kecepatan mobil Dump Truck warna Merah nomor polisi BD 8439 FY. Sekitar 3 meter di depan sepeda motor merk Yamaha Scorpion warna merah nomor polisi DB 2042 CF yang dikendarai oleh korban JULIUS UA dan membonceng saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA, terdakwa mengambil jalur sebelah kanan Jalan Raya dekat jembatan menuju Puskesmas Ulu Kel. Akesimbeka Lingk. I, Kecamatan Siau Timur, Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro. Terdakwa menabrakkan mobil Dump Truck warna merah nomor polisi BD 8439 FY yang dikendarai oleh terdakwa ke sepeda motor merk Yamaha Scorpion warna merah nomor polisi DB 2042 CF yang dikendarai oleh korban JULIUS UA dari arah yang berlawanan. Setelah terdakwa melakukan penabrakan korban JULIUS UA terjatuh di kolam ikan tepatnya di depan ruamh Kel. Kuemba-Padoma dan saksi korban HAPPY HERAWATI TAMAKA jatuh di bawah pohon rambutan di depan rumah yang sama.-----------

------ Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor : 147/VER-RSUD-LS/III/2020 tanggal 22 Februari 2020 atas nama Julius Ua yang ditangdatangani oleh dr. Fitria Diana Karundeng yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

Korban datang digotong di atas tandu oleh lima orang laki-laki, menggunakan kaos lengan pendek berwarna biru dan celana pendek jins warna biru dongker. Korban diantar oleh dokter dan perawat puskesmas ulu dan mengatakan bahwa korban kecelakaan lalu lintas, di puskesmas datang dalam keadaan tidak sadarkan diri. Saat kecelakaan korban mengendarai sepeda motor, kemudian ditabrak dari belakang oleh sebuah truck.

Pada korban ditemukan :

Pada bagian wajah korban, di dahi sebelah kanan, satu centimeter dia atas alis terdapat luka robek ukuran empat centimeter, dasar luka teraba tulang. Di pipi sebelah kanan terdapat luka robek ukuran lima belas centimeter, memanjang dari bawah alis kanan sampai ke bibir kanan, dasar luka teraba tulang. Keluar darah dari kedua hidung dan telinga kiri dan kanan. Bentuk pipi kiri dan kanan tampak tidak simetris. Mata kanan korban tertutup sedangkan mata kiri korban terbuka. Pada saat tiba di Rumah Sakit korban sudah dalam keadaan meninggal. Dari hasil pemeriksaan pada korban tidak ditemukan tanda-tanda vital seperti tekanan darah tidak terukur, denyut nadi tidak teraba, nafas spontan tidak ditemukan, pupil mata kiri dan kanan midriasis maksimal, tidak ditemukan reflex cahaya dan reflex kornea pada kedua mata.
Pada kaki kanan korban terdapat luka robek ukuran empat centimeter, letaknya empat centimeter dari lutut kanan

Terhadap korban:

Korban dibersihkan luka-lukanya dan dilakukan tindakan penjahitan luka. Menunggu selama 2 jam di Rumah Sakit kemudian dibawa pulang oleh keluarganya.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban, laki-laki berumur ….. tahun ditemukan pada bagian wajah korban, di dahi sebelah kanan, satu sentimeter di atas alis terdapat luka robek ukuran empat centimeter, dasar luka teraba tulang. Di pipi sebelah kanan terdapat luka robek dengan ukuran lima belas centimeter, memanjang dari alis kanan sampai ke bibir kanan. Dasar luka teraba tulang. Keluar darah dari kedua hidung dan telinga kiri dan kanan. Bentuk pipi kiri dan kanan tampak tidak simetris. Mata kanan korban tertutup sedangkan mata kiri korban terbuka.
Pada kaki kanan terdapat luka robek ukuran empat centimeter, letaknya empat centimeter dari lutut kanan.
Pada saat tiba di Rumah Sakit korban sudah dalam keadaan meninggal, dari hasil pemeriskaan pada korban tidak ditemukan tanda-tanda vital seperti tekanan darah tidak teratur, denyut nadi tidak teraba, napas spontan tidak ditemukan, pupil mata kiri kanan midriasis maksimal, tidak ditemukan reflex cahaya dan reflex kornea pada kedua mata.

------ Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 7109-KM-24022020-0004 tanggal 24 Februari 2020 an. Julius Ua yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang menerangkan bahwa Julius Ua telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2020.------

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam sesuai Pasal 340 KUHPidana.-----------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa HANDRI TAMUBAE pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Raya dekat jembatan menuju Puskesmas Ulu Kelurahan Akesimbeka Lingkungan I, Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada pukul 16.00 WITA, terdakwa sedang berada di lokasi pekerjaan tambang lava, terdakwa menerima telepon dari istri terdakwa saksi LILI LERAH. Saksi LILI LERAH marah-marah dan berkata bahwa terdakwa telah berselingkuh dan terdakwa menjawab siapa yang memberitahukan kepada saksi LILI LERAH, namun saksi LILI LERAH tetap marah-marah sampai akhirnya saksi LILI LERAH menjawab bahwa yang menyampaikan adalah saksi korban MA IPOL dan korban JULIUS. Kemudian terdakwa menyuruh saksi LILI LERAH untuk mengajak saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA ke rumah terdakwa.---

------ Bahwa sambil menunggu kabar dari istri terdakwa, terdakwa meminjam sepeda motor milik IRFAN SEMENGKEN untuk menuju rumah saksi SALIM LASARUS dengan tujuan mengkonfirmasi permasalahan tersebut. Sesampainya di rumah saksi SALIM LASARUS, terdakwa melihat saksi SALIM LASARUS sedang membuat tangga dan terdakwa langsung mendekatinya sambil tangan kiri menyentuh pundak saksi SALIM LASARUS dan tangan kanan memegang obeng sambil menakuti dengan mensuk saksi SALIM LASARUS sambil mengatakan, “Salim ngana ba mulu, ngana yang suruh Ma Ipol ka rumah?“ dijawab saksi SALIM LASARUS bahwa tidak pernah dan berani sumpah bahwa tidak pernah tidak mengetahui apa-apa. Mendengar jawaban tersebut terdakwa langsung kembali menaiki sepeda motor dan berhenti di dekat kebun pala di bawah rumah saksi SALIM LASARUS untuk menerima telepon dari saksi LILI LERAH dan menerima jawaban, “Sudah so di rumah pa Ma Ipol dan torang so mo ka bawah ka rumah“ dan saya bilang “Io, inta jo nanti kita iko dari blakang“.---------------------------------------------------------------------------------------

------ Selanjutnya terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tepat di jalan raya menurun kompleks Kampung Bebali terdakwa melihat iringan dengan sepeda motor yakni saksi LILI LERAH yang dibonceng oleh anak saksi ARFANDI berada di depan dan diikuti oleh sepeda motor korban JULIUS UA yang membonceng saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA. Terdakwa mengendari sepeda motor dan mendahului mereka sampai menuju rumah terdakwa di Kel. Akesimbeka Lingk. I, Kec. Siau Timur.------------------

------ Bahwa pada pukul 17.00 WITA terdakwa sampai di rumah, terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di samping kiri rumah, kemudian terdakwa langsung naik ke dalam mobil Dump Truck warna merah nomor polisi BD 8439 FY dimana mobil tersebut sudah menghadap ke arah jalan. Terdakwa langsung mengendarainya keluar rumah menuju ke arah Kampung Bebali. Terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan sedang (tidak terlalu cepat) dan setelah mendekati korban kecepatan terdakwa menambah kecepatan mobil Dump Truck warna Merah nomor polisi BD 8439 FY. Sekitar 3 meter di depan sepeda motor merk Yamaha Scorpion warna merah nomor polisi DB 2042 CF yang dikendarai oleh korban JULIUS UA dan membonceng saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA, terdakwa mengambil jalur sebelah kanan Jalan Raya dekat jembatan menuju Puskesmas Ulu Kel. Akesimbeka Lingk. I, Kecamatan Siau Timur, Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro. Terdakwa menabrakkan mobil Dump Truck warna merah nomor polisi BD 8439 FY yang dikendarai oleh terdakwa ke sepeda motor merk Yamaha Scorpion warna merah nomor polisi DB 2042 CF yang dikendarai oleh korban JULIUS UA dari arah yang berlawanan. Setelah terdakwa melakukan penabrakan korban JULIUS UA terjatuh di kolam ikan tepatnya di depan ruamh Kel. Kuemba-Padoma dan saksi korban HAPPY HERAWATI TAMAKA jatuh di bawah pohon rambutan di depan rumah yang sama.--------------------------

------ Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor : 147/VER-RSUD-LS/III/2020 tanggal 22 Februari 2020 atas nama Julius Ua yang ditangdatangani oleh dr. Fitria Diana Karundeng yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

Korban datang digotong di atas tandu oleh lima orang laki-laki, menggunakan kaos lengan pendek berwarna biru dan celana pendek jins warna biru dongker. Korban diantar oleh dokter dan perawat puskesmas ulu dan mengatakan bahwa korban kecelakaan lalu lintas, di puskesmas datang dalam keadaan tidak sadarkan diri. Saat kecelakaan korban mengendarai sepeda motor, kemudian ditabrak dari belakang oleh sebuah truck.

Pada korban ditemukan :

Pada bagian wajah korban, di dahi sebelah kanan, satu centimeter dia atas alis terdapat luka robek ukuran empat centimeter, dasar luka teraba tulang. Di pipi sebelah kanan terdapat luka robek ukuran lima belas centimeter, memanjang dari bawah alis kanan sampai ke bibir kanan, dasar luka teraba tulang. Keluar darah dari kedua hidung dan telinga kiri dan kanan. Bentuk pipi kiri dan kanan tampak tidak simetris. Mata kanan korban tertutup sedangkan mata kiri korban terbuka. Pada saat tiba di Rumah Sakit korban sudah dalam keadaan meninggal. Dari hasil pemeriksaan pada korban tidak ditemukan tanda-tanda vital seperti tekanan darah tidak terukur, denyut nadi tidak teraba, nafas spontan tidak ditemukan, pupil mata kiri dan kanan midriasis maksimal, tidak ditemukan reflex cahaya dan reflex kornea pada kedua mata.
Pada kaki kanan korban terdapat luka robek ukuran empat centimeter, letaknya empat centimeter dari lutut kanan

Terhadap korban:

Korban dibersihkan luka-lukanya dan dilakukan tindakan penjahitan luka. Menunggu selama 2 jam di Rumah Sakit kemudian dibawa pulang oleh keluarganya.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban, laki-laki berumur ….. tahun ditemukan pada bagian wajah korban, di dahi sebelah kanan, satu sentimeter di atas alis terdapat luka robek ukuran empat centimeter, dasar luka teraba tulang. Di pipi sebelah kanan terdapat luka robek dengan ukuran lima belas centimeter, memanjang dari alis kanan sampai ke bibir kanan. Dasar luka teraba tulang. Keluar darah dari kedua hidung dan telinga kiri dan kanan. Bentuk pipi kiri dan kanan tampak tidak simetris. Mata kanan korban tertutup sedangkan mata kiri korban terbuka.
Pada kaki kanan terdapat luka robek ukuran empat centimeter, letaknya empat centimeter dari lutut kanan.
Pada saat tiba di Rumah Sakit korban sudah dalam keadaan meninggal, dari hasil pemeriskaan pada korban tidak ditemukan tanda-tanda vital seperti tekanan darah tidak teratur, denyut nadi tidak teraba, napas spontan tidak ditemukan, pupil mata kiri kanan midriasis maksimal, tidak ditemukan reflex cahaya dan reflex kornea pada kedua mata.

------ Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 7109-KM-24022020-0004 tanggal 24 Februari 2020 an. Julius Ua yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang menerangkan bahwa Julius Ua telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2020.------

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam sesuai Pasal 338 KUHPidana.-----------

 

ATAU

KETIGA

------ Bahwa ia terdakwa HANDRI TAMUBAE pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Raya dekat jembatan menuju Puskesmas Ulu Kelurahan Akesimbeka Lingkungan I, Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian terhadap JULIUS UA. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------

------ Bahwa pada pukul 16.00 WITA, terdakwa sedang berada di lokasi pekerjaan tambang lava, terdakwa menerima telepon dari istri terdakwa saksi LILI LERAH. Saksi LILI LERAH marah-marah dan berkata bahwa terdakwa telah berselingkuh dan terdakwa menjawab siapa yang memberitahukan kepada saksi LILI LERAH, namun saksi LILI LERAH tetap marah-marah sampai akhirnya saksi LILI LERAH menjawab bahwa yang menyampaikan adalah saksi korban MA IPOL dan korban JULIUS. Kemudian terdakwa menyuruh saksi LILI LERAH untuk mengajak saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA ke rumah terdakwa.---

------ Bahwa sambil menunggu kabar dari istri terdakwa, terdakwa meminjam sepeda motor milik IRFAN SEMENGKEN untuk menuju rumah saksi SALIM LASARUS dengan tujuan mengkonfirmasi permasalahan tersebut. Sesampainya di rumah saksi SALIM LASARUS, terdakwa melihat saksi SALIM LASARUS sedang membuat tangga dan terdakwa langsung mendekatinya sambil tangan kiri menyentuh pundak saksi SALIM LASARUS dan tangan kanan memegang obeng sambil menakuti dengan mensuk saksi SALIM LASARUS sambil mengatakan, “Salim ngana ba mulu, ngana yang suruh Ma Ipol ka rumah?“ dijawab saksi SALIM LASARUS bahwa tidak pernah dan berani sumpah bahwa tidak pernah tidak mengetahui apa-apa. Mendengar jawaban tersebut terdakwa langsung kembali menaiki sepeda motor dan berhenti di dekat kebun pala di bawah rumah saksi SALIM LASARUS untuk menerima telepon dari saksi LILI LERAH dan menerima jawaban, “Sudah so di rumah pa Ma Ipol dan torang so mo ka bawah ka rumah“ dan saya bilang “Io, inta jo nanti kita iko dari blakang“.---------------------------------------------------------------------------------------

------ Selanjutnya terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tepat di jalan raya menurun kompleks Kampung Bebali terdakwa melihat iringan dengan sepeda motor yakni saksi LILI LERAH yang dibonceng oleh anak saksi ARFANDI berada di depan dan diikuti oleh sepeda motor korban JULIUS UA yang membonceng saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA. Terdakwa mengendari sepeda motor dan mendahului mereka sampai menuju rumah terdakwa di Kel. Akesimbeka Lingk. I, Kec. Siau Timur.------------------

------ Bahwa pada pukul 17.00 WITA terdakwa sampai di rumah, terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di samping kiri rumah, kemudian terdakwa langsung naik ke dalam mobil Dump Truck warna merah nomor polisi BD 8439 FY dimana mobil tersebut sudah menghadap ke arah jalan. Terdakwa langsung mengendarainya keluar rumah menuju ke arah Kampung Bebali. Terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan sedang (tidak terlalu cepat) dan setelah mendekati korban kecepatan terdakwa menambah kecepatan mobil Dump Truck warna Merah nomor polisi BD 8439 FY. Sekitar 3 meter di depan sepeda motor merk Yamaha Scorpion warna merah nomor polisi DB 2042 CF yang dikendarai oleh korban JULIUS UA dan membonceng saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA, terdakwa mengambil jalur sebelah kanan Jalan Raya dekat jembatan menuju Puskesmas Ulu Kel. Akesimbeka Lingk. I, Kecamatan Siau Timur, Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro. Terdakwa menabrakkan mobil Dump Truck warna merah nomor polisi BD 8439 FY yang dikendarai oleh terdakwa ke sepeda motor merk Yamaha Scorpion warna merah nomor polisi DB 2042 CF yang dikendarai oleh korban JULIUS UA dari arah yang berlawanan. Setelah terdakwa melakukan penabrakan korban JULIUS UA terjatuh di kolam ikan tepatnya di depan ruamh Kel. Kuemba-Padoma dan saksi korban HAPPY HERAWATI TAMAKA jatuh di bawah pohon rambutan di depan rumah yang sama.--------------------------

------ Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor : 147/VER-RSUD-LS/III/2020 tanggal 22 Februari 2020 atas nama Julius Ua yang ditangdatangani oleh dr. Fitria Diana Karundeng yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

Korban datang digotong di atas tandu oleh lima orang laki-laki, menggunakan kaos lengan pendek berwarna biru dan celana pendek jins warna biru dongker. Korban diantar oleh dokter dan perawat puskesmas ulu dan mengatakan bahwa korban kecelakaan lalu lintas, di puskesmas datang dalam keadaan tidak sadarkan diri. Saat kecelakaan korban mengendarai sepeda motor, kemudian ditabrak dari belakang oleh sebuah truck.

Pada korban ditemukan :

Pada bagian wajah korban, di dahi sebelah kanan, satu centimeter dia atas alis terdapat luka robek ukuran empat centimeter, dasar luka teraba tulang. Di pipi sebelah kanan terdapat luka robek ukuran lima belas centimeter, memanjang dari bawah alis kanan sampai ke bibir kanan, dasar luka teraba tulang. Keluar darah dari kedua hidung dan telinga kiri dan kanan. Bentuk pipi kiri dan kanan tampak tidak simetris. Mata kanan korban tertutup sedangkan mata kiri korban terbuka. Pada saat tiba di Rumah Sakit korban sudah dalam keadaan meninggal. Dari hasil pemeriksaan pada korban tidak ditemukan tanda-tanda vital seperti tekanan darah tidak terukur, denyut nadi tidak teraba, nafas spontan tidak ditemukan, pupil mata kiri dan kanan midriasis maksimal, tidak ditemukan reflex cahaya dan reflex kornea pada kedua mata.
Pada kaki kanan korban terdapat luka robek ukuran empat centimeter, letaknya empat centimeter dari lutut kanan

Terhadap korban:

Korban dibersihkan luka-lukanya dan dilakukan tindakan penjahitan luka. Menunggu selama 2 jam di Rumah Sakit kemudian dibawa pulang oleh keluarganya.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban, laki-laki berumur ….. tahun ditemukan pada bagian wajah korban, di dahi sebelah kanan, satu sentimeter di atas alis terdapat luka robek ukuran empat centimeter, dasar luka teraba tulang. Di pipi sebelah kanan terdapat luka robek dengan ukuran lima belas centimeter, memanjang dari alis kanan sampai ke bibir kanan. Dasar luka teraba tulang. Keluar darah dari kedua hidung dan telinga kiri dan kanan. Bentuk pipi kiri dan kanan tampak tidak simetris. Mata kanan korban tertutup sedangkan mata kiri korban terbuka.
Pada kaki kanan terdapat luka robek ukuran empat centimeter, letaknya empat centimeter dari lutut kanan.
Pada saat tiba di Rumah Sakit korban sudah dalam keadaan meninggal, dari hasil pemeriskaan pada korban tidak ditemukan tanda-tanda vital seperti tekanan darah tidak teratur, denyut nadi tidak teraba, napas spontan tidak ditemukan, pupil mata kiri kanan midriasis maksimal, tidak ditemukan reflex cahaya dan reflex kornea pada kedua mata.

------ Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 7109-KM-24022020-0004 tanggal 24 Februari 2020 an. Julius Ua yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang menerangkan bahwa Julius Ua telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2020.------

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam sesuai Pasal 354 ayat (2) KUHPidana.--

 

DAN

KEEMPAT

------ Bahwa ia terdakwa HANDRI TAMUBAE pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Raya dekat jembatan menuju Puskesmas Ulu Kelurahan Akesimbeka Lingkungan I, Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja melukai berat orang lain terhadap HAPPY HEROWATI TAMAKA. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------ Bahwa pada pukul 16.00 WITA, terdakwa sedang berada di lokasi pekerjaan tambang lava, terdakwa menerima telepon dari istri terdakwa saksi LILI LERAH. Saksi LILI LERAH marah-marah dan berkata bahwa terdakwa telah berselingkuh dan terdakwa menjawab siapa yang memberitahukan kepada saksi LILI LERAH, namun saksi LILI LERAH tetap marah-marah sampai akhirnya saksi LILI LERAH menjawab bahwa yang menyampaikan adalah saksi korban MA IPOL dan korban JULIUS. Kemudian terdakwa menyuruh saksi LILI LERAH untuk mengajak saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA ke rumah terdakwa.---

------ Bahwa sambil menunggu kabar dari istri terdakwa, terdakwa meminjam sepeda motor milik IRFAN SEMENGKEN untuk menuju rumah saksi SALIM LASARUS dengan tujuan mengkonfirmasi permasalahan tersebut. Sesampainya di rumah saksi SALIM LASARUS, terdakwa melihat saksi SALIM LASARUS sedang membuat tangga dan terdakwa langsung mendekatinya sambil tangan kiri menyentuh pundak saksi SALIM LASARUS dan tangan kanan memegang obeng sambil menakuti dengan mensuk saksi SALIM LASARUS sambil mengatakan, “Salim ngana ba mulu, ngana yang suruh Ma Ipol ka rumah?“ dijawab saksi SALIM LASARUS bahwa tidak pernah dan berani sumpah bahwa tidak pernah tidak mengetahui apa-apa. Mendengar jawaban tersebut terdakwa langsung kembali menaiki sepeda motor dan berhenti di dekat kebun pala di bawah rumah saksi SALIM LASARUS untuk menerima telepon dari saksi LILI LERAH dan menerima jawaban, “Sudah so di rumah pa Ma Ipol dan torang so mo ka bawah ka rumah“ dan saya bilang “Io, inta jo nanti kita iko dari blakang“.---------------------------------------------------------------------------------------

------ Selanjutnya terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tepat di jalan raya menurun kompleks Kampung Bebali terdakwa melihat iringan dengan sepeda motor yakni saksi LILI LERAH yang dibonceng oleh anak saksi ARFANDI berada di depan dan diikuti oleh sepeda motor korban JULIUS UA yang membonceng saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA. Terdakwa mengendari sepeda motor dan mendahului mereka sampai menuju rumah terdakwa di Kel. Akesimbeka Lingk. I, Kec. Siau Timur.------------------

------ Bahwa pada pukul 17.00 WITA terdakwa sampai di rumah, terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di samping kiri rumah, kemudian terdakwa langsung naik ke dalam mobil Dump Truck warna merah nomor polisi BD 8439 FY dimana mobil tersebut sudah menghadap ke arah jalan. Terdakwa langsung mengendarainya keluar rumah menuju ke arah Kampung Bebali. Terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan sedang (tidak terlalu cepat) dan setelah mendekati korban kecepatan terdakwa menambah kecepatan mobil Dump Truck warna Merah nomor polisi BD 8439 FY. Sekitar 3 meter di depan sepeda motor merk Yamaha Scorpion warna merah nomor polisi DB 2042 CF yang dikendarai oleh korban JULIUS UA dan membonceng saksi korban HAPPY HEROWATI TAMAKA, terdakwa mengambil jalur sebelah kanan Jalan Raya dekat jembatan menuju Puskesmas Ulu Kel. Akesimbeka Lingk. I, Kecamatan Siau Timur, Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro. Terdakwa menabrakkan mobil Dump Truck warna merah nomor polisi BD 8439 FY yang dikendarai oleh terdakwa ke sepeda motor merk Yamaha Scorpion warna merah nomor polisi DB 2042 CF yang dikendarai oleh korban JULIUS UA dari arah yang berlawanan. Setelah terdakwa melakukan penabrakan korban JULIUS UA terjatuh di kolam ikan tepatnya di depan rumah Kel. Kuemba-Padoma dan saksi korban HAPPY HERAWATI TAMAKA jatuh di bawah pohon rambutan di depan rumah yang sama.--------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor : 148/VER-RSUD-LS/III/2020 tanggal 22 Februari 2020, pukul 15.10 WITA atas nama Happy Herawati Tamaka yang ditandatangani oleh dr. Fitria Diana Karundeng, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Korban datang digotong di atas sebuah tandu oleh lima orang laki-laki, menggunkaan blus lengan pendek berwarna hitam, dan celana pendek selutut berwarna hitam, terpasang satu buah infus di tangan kanan korban. korban diantar oleh dokter puskesmas ulu dan mengatakan bahwa korban adalah korban kecelakaan lalu lintas, di puskesmas datang dalam keadaan tidak sadarkan diri, saat kecelakaan korban dibonceng di atas sepeda motor, kemudian ditabrak dari arah belakang oleh sebuah truck. Saat ditanyakan kepada korban mengenai kronologis kecelakaan korban tampak mengantuk, dan tidak bisa menjelaskan kronologis kecelakaan. Korban mengeluhkan kaki kanan terasa sakit.

Pada korban ditemukan :

Pada bagian wajah korban, di dahi sebelah kanan, satu centimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka robek ukuran empat centimeter, pada pipi sebelah kanan, dua centimeter dari hidung terdapat luka robek ukuran empat centimeter, pada dagu terdapat luka robek ukuran tiga centimeter, dan luka robek ukuran empat sentimeter, bentuk pipi kiri dan kanan tampak tidak simetris bengkak ukuran panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter pada kepala belakang sebelah kanan, empat sentimeter dari telinga kanan, bentuk hidung tampak tidak simetris keluar darah sedikit-sedikit dari kedua hidung
Pada kaki kanan korban terdapat luka robek ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter, lima centimeter di bawah lutut kanan. Bengkak ukuran panjang lima centimeter dan lebar empat centimeter di kaki kanan, lima centimeter di lutut kanan keluar darah sedikit-sedikit dari luka tersebut. luka lecet ukuran panjang tiga centimeter dan dua centimeter di punggung kaki kanan jarak tiga centimeter dan ibu jari kanan.

Terhadap korban :

Karena korban belum mendapat obat di puskesmas, maka dilakukan tindakan penjahitan luka-luka dan penjahitan luka-luka, pemberian oksigen, pemberian cairan infus, pemberian obat-obatan, pemasangan bidai pada kaki kanan, sesuai dengan Santar Operasional Prosedur Rumah Sakit Umum Daerah Lapangan Sawang pada pasien korban kecelakaan Lalu lintas.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban, perempuan berumur 52 tahun ditemukan pada bagian wajah korban, di dahi sebelah kanan, satu centimeter dari garis tengah tubuhm terdapat luka robek ukuran empat centimeter, padad pipi sebelah kanan, dua centimeter dari hidung terdapat luka robek ukuran empat centimeter, pada dagu terdapat luka robek ukuran tiga centimeter, dan luka robek ukuran empat centimeter, bentuk pipi kiri dan kanan tampak tidak simetris, bengkak ukuran panjang empat centimeter, dan lebar 3 centimeter pada kepala bagian belakang sebelah kanan, empat centimeter dan telinga kanan bentuk hidung tampak tidak simetris, keluar darah sedikit-sedikit dari kedua hidung.
Pada kaki kanan korban terdapat luka robek ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter, lima centimeter di bawah lutut kanan. Bengkak ukuran panjang lima centimeter dan lebar empat centimeter di kaki kanan, lima centimeter di lutut kanan keluar darah sedikit-sedikit dari luka tersebut. luka lecet ukuran panjang tiga centimeter dan dua centimeter di punggung kaki kanan jarak tiga centimeter dan ibu jari kanan.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam sesuai Pasal 354 ayat (1) KUHPidana.--

Ondong Siau,       Juli 2020

Penuntut Umum

 

 

 

LINTONG SAMUEL, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19870722 2014012 1 001 

Pihak Dipublikasikan Ya