| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang keturunan dari Nenek Buyut TILDA BAWALA (Almarhumah) dengan suaminya bernama AMBOMETA TATENGKENG (Almarhum).
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di RT. 001 Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Raya;
- Timur berbatas dengan Tanah milik Keluarga Harimisa Lolaroh;
- Selatan berbatas dengan Tanah milik Keluarga Adam Makapuas;
- Barat berbatas dengan Tanah milik Keluarga Manumpil Harimisa;
- Adalah merupakah harta warisan milik Nenek Buyut TILDA BAWALA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja memperoleh hak dan kuasa daripadanya dihukum untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut dengan membongkar bangunan rumah tempat tinggalnya yang berdiri diatas Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus membawa keluar barang – barangnya dari dalam Tanah Objek Sengketa selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan Saudara – Saudara Penggugat sebagai keturunan dari Nenek Buyut TILDA BAWALA (Almarhumah) dengan suaminya bernama AMBOMETA TATENGKENG (Almarhum) untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai oleh Penggugat dan Saudara – Saudara Penggugat dengan bebas dan leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |