Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2023/PN Thn 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
SIMSON ABAST alias INCONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2280/P.1.13/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMSON ABAST alias INCONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-II- 48/SANGIHE/11/2023

 

  1. IDENTITAS:

Terdakwa I

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SIMSON ABAST Alias INCONG

7110042604700001

Tahuna

53 Tahun / 26 April 1970

Laki- laki

Indonesia

Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kab. Kepl. Sangihe

Kristen Protestan

Petani/Pekebun

SMP

 

                                     

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :
        • Penangkapan  Penyidik    :Tanggal 16 Oktober 2023
        • Penahanan oleh Penyidik  : Rutan Polres Kepl. Sangihe sejak tanggal 16 Oktober 2023 s/d 04 November 2023
        • Perpanjangan PU             :Rutan Polres Sejak Tanggal 05 November 2023  s/d 14 Desember 2023.
        • Penuntut Umum               :Rutan/ Lapas Klas IIB Tahuna Sejak Tanggal 20 November 2023  s/d 09 Desember 2023.

 

  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa Terdakwa  Simson Abast, saksi Jofri Gustaf Anugerah Maneking bersama saksi Arter Budikase, S.Pi bersama (dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan saksi Winlly Y. F. Wawolumaya (dilakukan Penuntutan secara terpisah)  pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 Wita  atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Wilayah Kontrak Karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe yang terletak di kebun bernama Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya pada titik koordinat lokasi Excavator pertama yaitu Latitude (lintang utara) : 3.4896750, Longitude (Bujur Timur) : 125.6471410, selanjutnya titik koordinat lokasi Excavator kedua atau Latitude (lintang utara) : 3.4896750, Longitude (Bujur Timur) : 125.6471410, setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yaitu usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan izin yang terdiri atas ijin Usaha Pertambangan (IUP), ijin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) , (Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan, dengan uraian perbuatan sebagai berikut: :

  • Bahwa  sekitar bulan januari  2023 saksi Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya alias Win (dilakukan Penuntutan secara terpisah) melakukan komunikasi dengan keluarga Lawendatu  untuk meminjam tanah milik keluarga Lawendatu/Morahing untuk dijadikan lahan pertambangan dimana keluarga Lawendatu/Morahing meminta pembagian dari hasil pengolahan pertambangan sebesar  20% kemudian saksi Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya dan mulai menggunakan tanah milik keluarga Lawendatu/Morahing  untuk dijadikan lokasi pertambangan.
  • Bahwa saksi Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya mulai bekerja di lokasi tambang bernama ”Entanah Mahamu” Kampung Bowone Kec. Tabukan Selatan Tengah Kab. Kepl. Sangihe sejak bulan Februari 2023  lalu bulan Maret 2023 berhenti lalu bulan April 2023  bekerja lagi s/d bulan Mei 2023 lalu saksi 6 keluarkan alat berat exavator s/d awal bulan Agustus 2023 tidak bekerja kemudian tanggal 8 Agustus 2023 saksi kembali memasukan alat berat dan  mulai bekerja tanggal 11 s/d 12 Agustus 2023 lalu tanggal 13 s/d 14 Agustus 2023 istirahat dan tanggal 15 s/d 16 bekerja lagi lalu tgl 17 Agustus istirahat dan kembali bekerja dari tanggal 18 Agustus 2023  sampai hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pukul 16.30 Wita.
  • Bahwa saksi Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya pada sekitar bulan Februari 2023 sampai dengan awal bulan Agustus 2023 hanya menggunakan 1 (satu) unit alat berat exavator dan pada bulan Agustus 2023 barulah saksi  menggunakan 3 (tiga) unit alat berat dan pemilik alat berat exavator tersebut adalah lelaki bernama ESRA (Manado) dan alat berat tersebut saksi sewa dengan hitungan rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) per jam termasuk operatornya dan hitungannya saat alat berat tersebut digunakan/dipakai.
  • Bahwa untuk 3 (tiga) unit exavator masing-masing operatornya yaitu saksi JOFRI GUSTAF ANUGERAH MANEKING alias OPI dan saksi ARTER BUDIKASE serta alat berat exavator yang dioperasikan di lokasi tambang bernama ”Entanah Mahamu” Kampung Bowone Kec. Tabukan Selatan Tengah Kab. Kepl. Sangihe semuanya merek KOBELCO warna hijau toska.
  • Bahwa para saksi mulai bekerja menjadi operator excavator mulai hari selasa 8 agustus 2023, selanjutnya tanggal 14- 18 dan tanggal 23 agustus 2023 dengan gaji Rp35.000,00/jam (tiga puluh lima ribu) dan saksi Arter Budikase yang mulai bekerja tanggal 23 agustus dengan gaji Rp50.000,00/jam (lima puluh ribu).
  • Bahwa saksi Jofri Gustaf Anugrah Maneking alias Opi dan saksi Arter Budikase bertugas untuk mengoperasikan kendaraan exavator tersebut dan membersihkan lahan serta menggali/ mengeruk tanah yang bergunung hingga menjadi rata lalu mengisi material tanah tersebut ke dalam bak yang sudah tersedia.
  • Bahwa terdakwa Simson Abast alias Incong bertugas membantu dan mengawasi para operator kendaraan Excavator dan pekerja di lokasi bernama Entana Mahamu yang berada di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauna Sangihe dari proses pembersihan lahan, pengerukan sampai pengolahan emas. Selanjutnya terdakwa bertugas mengambil kebutuhan dan kelengkapan dari Tahuna untuk kegiatan di lokasi dengan atas perintah saksi Winlly Wawolumaya alias.
  • Bahwa terdakwa juga bertugas membantu pekerja lain seperi mengangkat semen, menyekop material.
  • Bahwa yang bekerja di lokasi pertambangan milik saksi Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya yaitu terdakwa Simson Abast allias Incong,  saksi Jofri Gustaf Anugrah Maneking alias Opi dan saksi Arter Budikase.
  • Bahwa untuk melakukan kegiatan pertambangan saksi Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya menggunakan alat berat :
  1. 3 unit Excavator jenis Kobelco warna hijau toska yang adalah milik lelaki bernama Esra di Manado yang saksi sewa Rp400.000,00/jam (empat ratus ribu).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2023 saksi Yosua Chandra Kalalo, saksi Hans Budiman, saksi Laurensius Mannopo dari Polres Kepulauan Sangihe dan PolsekTabukan Selatan berdasarkan informasi masyarakat pergi ke lokasi pertambangan dan menemukan terdakwa Jofri Gustaf Anugrah Maneking alias Opi dan terdakwa Arter Budikase  sedang melakukan pekerjaannya melakukan perataan lahan usaha pertambangan berupa pengerukkan tanah dan penggalian bahan material tanah yang mengandung logam mineral emas yang diisi ke dalam bak penampung material dan saksi Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya yang sementara melakukan pengawasan sehingga saksi Yosua Chandra Kalalo, saksi Hans Budiman, saksi Laurensius Mannopo menghentikan aktifitas tersebut dimana di lokasi pertambangan ditemukan
  1. 1 (satu) bangunan base camp (tempat tinggal sementara para pekerja)  terbuat dari kayu dan beratap seng yang terbagi menjadi beberapa bilik dan 1 (satu) dapur yang digunakan untuk tempat memasak makanan para pekerja tambang.
  2. 1 (satu) buah lubang galian berbentuk bak yang dilapisi terpal yang berisi air.
  3. 1 (satu) buah mesin alkon air yang berada didekat lubang galian berbentuk bak yang dilapisi terpal yang berisi air.
  4. 2 (dua) buah galon kosong sisa bahan bakar minyak jenis solar yang berada di depan bangunan base camp.
  5. 1 (satu) buah drum dicat biru yang pada bagian bawahnya terdapat lubang keluar mengunakan pipa dan pada bagian penutup juga terdapat lubang keluar mengunakan pipa.       
  6. 1 (satu) buah lubang galian berbentuk bak yang dilapisi terpal yang berisi bahan material tanah yang telah tercampur dengan semen.
  7. 5 (lima) sak semen yang terletak dekat bak penampung material tanah.
  8. 1 (satu) roll selang yang terletak di depan bangunan base camp.
  9. 1 (satu) ujung pipa ukuran 2 ½ inc warna putih dengan panjang kurang lebih 4 meter yang terbungkus dengan jaring/paranet warna hitam.
  10. Adanya beberapa tempat bekas gerukan tanah dengan mengunakan alat berat jenis exavator.
  11. 3 (tiga) unit alat berat jenis Exavator yang terletak berjauhan satu sama lain dengan keadaan 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator dalam keadaan tidak dioperasikan atau mati dan 2 (dua) unit alat berat jenis Exavator sedang dioperasikan oleh masing-masing seorang operator

 

  • Bahwa lokasi tambang emas yang dikelola, milik saksi Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya masuk dalam WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan ) milik Perusahaan tambang atas nama PT Tambang Emas Sangihe (TMS) yang didasarkan pada Kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dan PT Tambang Mas Sangihe tanggal 27 April 1997.
  • Bahwa saksi Winlly Yosep Ochtafianus Wawolumaya (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pemilik lokasi pertambangan, terdakwa Simson Abast (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pengawas dan saksi Jofri Gustaf Anugrah Maneking alias Opi dan saksi Arter Budikase melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki ijin berusaha dari pemerintah berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan ) OP (operasi Produksi) sebagimana yang dipersyaratkan dalam Undang- undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara Pasal 158 jo Pasal 35.

 

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------

 

 

Tahuna, 21 November 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.

AJUN JAKSA /NIP. 19930901 201902 1 010

Pihak Dipublikasikan Ya