Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2021/PN Thn 1.SIPRIT HOLUNG
2.ULIANTJE HOLUNG
1.JAMES HOLUNG
2.ROY HOLUNG
3.TRIS HOLUNG
4.DODO HOLUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2021/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 28 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIPRIT HOLUNG
2ULIANTJE HOLUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.SIPRIT HOLUNG
2EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.ULIANTJE HOLUNG
Tergugat
NoNama
1JAMES HOLUNG
2ROY HOLUNG
3TRIS HOLUNG
4DODO HOLUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ALIKE HOLUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar   Para Penggugat serta Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat  serta  Turut Tergugat adalah Ahli Waris dari  Almarhum PIETER HOLUNG  dengan Almarhumah ARINA NANGKODA.
  3. Menyatakan  menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa dengan  batas-batasnya seperti tersebut dalam posita angka 4 (empat) adalah harta warisan  peninggalan dari Almarhum PIETER HOLUNG  dan Almarhumah ARINA NANGKODA yang belum dibahagi waris kepada Para Ahli Warisnya.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat  yang telah menguasai dan mengambil hasil hasil dari Tanah Objek Sengketa  secara sepihak tanpa memperdulikan hak – hak Penggugat I dan Penggugat II atau Para Penggugat serta Turut Tergugat yang juga sebagai Ahli Waris dari  Almarhum PIETER HOLUNG  dengan Almarhumah ARINA NANGKODA adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa  segala surat-surat dalam bentuk apa saja yang dapat menimbulkan hak kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat  tersebut  tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan mengikat serta batal demi hukum.
  6. Menghukum Tergugat I,  Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan Tanah Objek Sengketa kedalam satu kesatuan budel dari  Almarhum PIETER HOLUNG  dengan Almarhumah ARINA NANGKODA yang belum terbagi waris untuk selanjutnya dibahagi kepada Para ahli waris yang ada dan berhak untuk itu dengan pembagian sebagai berikut :
  • 1/4 (seperempat) bagian menjadi bagian hak dari RISAL HOLUNG (Almarhum)  dan diserahkan kepada  Ahliwaris dari RISAL HOLUNG (Almarhum) untuk menjadi bagian milik  Ahliwaris dari RISAL HOLUNG (Almarhum) yatiu :
    1. JAMES HOLUNG (Tergugat I)
    2. ROY HOLUNG (Tergugat II)
    3. TRIS HOLUNG (Tergugat III)
    4. DODO HOLUNG (Tergugat IV);

 

  • 1/4 (seperempat) bagian menjadi bagian hak dari SIPRIT HOLUNG (Penggugat I) dan diserahkan kepada Penggugat I SIPRIT HOLUNG untuk menjadi bagian milik Penggugat I SIPRIT HOLUNG;

 

  • 1/4 (seperempat) bagian menjadi bagian hak dari  ALIKE HOLUNG (Turut Tergugat) dan  diserahkan kepada Turut Tergugat ALIKE HOLUNG untuk menjadi bagian milik Turut Tergugat I ALIKE HOLUNG;

 

  • 1/4 (seperempat) bagian menjadi bagian hak dari  ULIANTJE HOLUNG (Penggugat II)  dan diserahkan kepada  Penggugat II ULIANTJE HOLUNG untuk menjadi bagian milik Penggugat II ULIANTJE HOLUNG.

 

Bahwa apabila Tanah Objek Sengketa tidak dapat dibahagi secara natura, maka Tanah Objek Sengketa tersebutdapat diuangkan dengan cara menjual bersama kepada siapa saja yang berminatdan sanggup membelinya dan uang dari hasil penjualan Tanah Objek Sengketa tersebut dibahagi sama kepada Para Ahli Waris dari  Almarhum PIETER HOLUNG  dengan Almarhumah ARINA NANGKODA sesuai derajat keahliwarisan dan ketentuan pembagian seperti tersebut diatas ;  

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat  III dan Tergugat IV atau Para Tergugat  untuk keluar dari  Tanah Objek  Sengketa yang menjadi bagian hak dari Para Penggugat dan Turut Tergugat  sekaligus menyerahkan    Tanah Objek Sengketa yang menjadi bagian hak dari Para Penggugat dan Turut Tergugat   kepada Para Penggugat dan  Turut Tergugat  seraya meninggalkan dan mengosongkan  Tanah Objek Sengketa tersebut untuk selanjutnya  Tanah Objek Sengketa tersebut dipakai/dikuasai bahkan dimiliki secara bebas/leluasa oleh Para Pengugat dan  Turut Tergugat.
  2. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Perkara.
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk/takluk pada Putusan Perkara ini.
  4. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak