| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa benar Para Penggugat serta Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat serta Turut Tergugat adalah Ahli Waris dari Almarhum PIETER HOLUNG dengan Almarhumah ARINA NANGKODA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa dengan batas-batasnya seperti tersebut dalam posita angka 4 (empat) adalah harta warisan peninggalan dari Almarhum PIETER HOLUNG dan Almarhumah ARINA NANGKODA yang belum dibahagi waris kepada Para Ahli Warisnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat yang telah menguasai dan mengambil hasil hasil dari Tanah Objek Sengketa secara sepihak tanpa memperdulikan hak – hak Penggugat I dan Penggugat II atau Para Penggugat serta Turut Tergugat yang juga sebagai Ahli Waris dari Almarhum PIETER HOLUNG dengan Almarhumah ARINA NANGKODA adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat dalam bentuk apa saja yang dapat menimbulkan hak kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan Tanah Objek Sengketa kedalam satu kesatuan budel dari Almarhum PIETER HOLUNG dengan Almarhumah ARINA NANGKODA yang belum terbagi waris untuk selanjutnya dibahagi kepada Para ahli waris yang ada dan berhak untuk itu dengan pembagian sebagai berikut :
- 1/4 (seperempat) bagian menjadi bagian hak dari RISAL HOLUNG (Almarhum) dan diserahkan kepada Ahliwaris dari RISAL HOLUNG (Almarhum) untuk menjadi bagian milik Ahliwaris dari RISAL HOLUNG (Almarhum) yatiu :
- JAMES HOLUNG (Tergugat I)
- ROY HOLUNG (Tergugat II)
- TRIS HOLUNG (Tergugat III)
- DODO HOLUNG (Tergugat IV);
- 1/4 (seperempat) bagian menjadi bagian hak dari SIPRIT HOLUNG (Penggugat I) dan diserahkan kepada Penggugat I SIPRIT HOLUNG untuk menjadi bagian milik Penggugat I SIPRIT HOLUNG;
- 1/4 (seperempat) bagian menjadi bagian hak dari ALIKE HOLUNG (Turut Tergugat) dan diserahkan kepada Turut Tergugat ALIKE HOLUNG untuk menjadi bagian milik Turut Tergugat I ALIKE HOLUNG;
- 1/4 (seperempat) bagian menjadi bagian hak dari ULIANTJE HOLUNG (Penggugat II) dan diserahkan kepada Penggugat II ULIANTJE HOLUNG untuk menjadi bagian milik Penggugat II ULIANTJE HOLUNG.
Bahwa apabila Tanah Objek Sengketa tidak dapat dibahagi secara natura, maka Tanah Objek Sengketa tersebutdapat diuangkan dengan cara menjual bersama kepada siapa saja yang berminatdan sanggup membelinya dan uang dari hasil penjualan Tanah Objek Sengketa tersebut dibahagi sama kepada Para Ahli Waris dari Almarhum PIETER HOLUNG dengan Almarhumah ARINA NANGKODA sesuai derajat keahliwarisan dan ketentuan pembagian seperti tersebut diatas ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa yang menjadi bagian hak dari Para Penggugat dan Turut Tergugat sekaligus menyerahkan Tanah Objek Sengketa yang menjadi bagian hak dari Para Penggugat dan Turut Tergugat kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat seraya meninggalkan dan mengosongkan Tanah Objek Sengketa tersebut untuk selanjutnya Tanah Objek Sengketa tersebut dipakai/dikuasai bahkan dimiliki secara bebas/leluasa oleh Para Pengugat dan Turut Tergugat.
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Perkara.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk/takluk pada Putusan Perkara ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara.
|