Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2018/PN Thn RAHMAD ABDUL, S.H. REIVAL LAUNDE alias IPAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-624/R.1.13.6/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD ABDUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REIVAL LAUNDE alias IPAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

------ Bahwa terdakwa REIVAL LAUNDE Alias IPAL pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018, sekira pukul 02.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni di tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat dirumah Kel. BAWOTONG – HARI di kampung Lumbo Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan terhadap saksi korban THEO VICMAN DURE, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa REIVAL LAUNDE Alias IPAL sedang duduk bersama-sama dengan saksi Korban THEO VICMAN DURE dan saksi HANDRI ROLEH alias HANDRI yang saat itu sedang bersenda gurau membahas tentang Kampanye salah satu pasangan Calon Bupati , kemudian tanpa alasan yang jelas terdakwa lantas berdiri dan melakukan serangkaian pemukulan kepada saksi korban yang saat itu masih dalam keadaan duduk, terdakwa memukul saksi korban menggunakan tangan kiri yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian dahi saksi korban , kemudian terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal mengenai bagian dahi sebelah kiri korban , kemudian terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kiri yang terkepal mengenai bagian Kepala sebelah kanan korban, dimana saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan sampai akhirnya dilerai oleh Saksi VALENTINO LOHO.

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum  Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang  Nomor : 442/27/VI.18/RSUDT tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter David Kalalo dimana hasil pemeriksaan terhadap saksi korban ditemukan :

Pemeriksaan :

Terdapat luka  lecet berbentuk garis di dahi sebelah kiri dengan panjang 1 sentimeter karena trauma tumpul dengan tangan titik
Terdapat bengkak di dahi berjumlah tiga koma masing-masing ukuran dari kanan ke kiri titik dua diameter empat sentimeter koma diameter tiga sentimeter koma diameter tiga sentimeter koma diameter tiga sentimeter karena trauma tumpul dengan tangan titik
Terdapat bengkak dikepala bagian bagian belakang ukuran diameter tiga sentimeter titik

Kesimpulan:

            Luka  lecet dan bengkak di dahi serta bengkak dikepala bagian belakang disebabkan trauma benda tumpul titik.

-------Perbuatan terdakwa REIVAL LAUNDE Alias IPAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 AYAT (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

         Ondong Siau,10 September 2018

                                                                                               Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                           RAHMAD ABDUL,SH

                                                                      Ajun Jaksa Madya NIP.198903292014031001

Pihak Dipublikasikan Ya