Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2018/PN Thn MARCELINA TIOKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 02 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARCELINA TIOKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada Pejabat pencatat Sipil pada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk merubah penulisan nama Pemohon dari MARCELLINA TIOKI menjadi MARCELINA TIOKI sebagaimana tercantum dalam Ijazah terakhir Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk membuat Akte Kelahiran yang baru menggantikan AKte Kelahiran yang lama dimana terdapat kesalahan penulisan redaksional dan menarik serta mencabut Akte Kelahiran lama dari Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk membuat catatan pinggir pada register Akte Kelahiran yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akte Kelahiran tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum
  6. Mohon keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak