| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah Surat Keputusan Panitia Landreform Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, No. 001/PLRF/1971 atas nama : HENDRIK MARTHIN kakak kandung dari Penggugat ;
- Menyatakan bahwa turut tergugat Panitia Pembebasan Tanah Bandara Udara Siau, Pemerintah Kabupaten SITARO harus membayarkan ganti rugi terhadap Penggugat adalah : Rp. 7.500 M2 x Rp. 20.000 = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) jadi jumlah yang harus diganti rugi adalah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah );
- Menyatakan bahwa Tergugat harus mengembalikan seluruh bahagian tanah milik dari Penggugat tanpa terkecuali ;
- Menyatakan Surat Keputusan Panitian Landreform nO. 67/R/GL/1965 Pemerintah Daerah Tingkat II Sangihe Talaud atas nama DEMAS LERA orang tua kandung tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun ;
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak sama sekali atas tanah yang menjadi objek Bandara Udara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ;
- Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hukum.
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang se-adil adilnya ( Ex aequo et bono )
|