Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2021/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. RONALDI LENSEHANG alias NALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-65/P.1.13/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDI LENSEHANG alias NALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa RONALDI LENSEHANG alias NALDI, pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak –tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di jalan depan kantor Kapitalaung Dalako Bembanehe Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Melakukan Penganiayaan terhadap Korban THOMAS SERAG alias ADE”  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban THOMAS SERAG alias ADE dalam perjalanan hendak pulang kerumah, saksi korban ditegur oleh lelaki TRISNO LENSEHANG alias JONO, kemudian lelaki TRISNO LENSEHANG bertanya kepada saksi korban “kalau hendak kemana” ,selanjutnya saksi korban mengatakan “kalau saksi korban hendak pulang kerumah”, tiba – tiba terdakwa datang dan menghampiri saksi korban langsung memegang dan menarik kerah pakaian saksi korban dan tanpa mengeluarkan kata – kata langsung mengayunkan tangan kanan terdakwa yang terkepal ke arah wajah saksi korban dan mengena di bagian pipi sebelah kanan saksi korban, sehingga saksi korban langsung memeluk/ mendekap tubuh terdakwa dan saksi korban bertanya kepada terdakwa “kenapa memukul ?” kemudian terdakwa melepaskan diri dan kemudian menendang saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan dan mengena dibagian dada, sehingga saksi korban terjatuh, setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) lembar papan mal bekas kayu bangunan yang tertancap paku ukuran panjang + 85 cm dan lebar + 18 cm yang ada disekitar Kantor Kapitalaung, lalu mendekati saksi korban dan langsung menganyunkan dan memukul saksi korban beberapa kali namun saksi korban terus menghindar dan menangkis, sehingga mengena pada bagian tangan dan punggung saksi korban, kemudian datang saksi JUPRI SALIMPURI alias JU kemudian melerai terdakwa namun terdakwa terus meronta dan berusaha memukul saksi korban, sehingga terdakwa terlepas dan kemudian kembali menendang tubuh saksi korban dengan mengenakan kaki kanan dan mengena dibagian badan depan saksi korban sehingga saksi korban langsung terjatuh setelah itu terdakwa kembali menendang di bagian perut saksi korban, kemudian saksi JUPRI SALIMPURI alias JU kembali melerai dengan cara menegur terdakwa dan menyuruh pulang terdakwa, kemudian terdakwa langsung berjalan pergi.-
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa RONALDI LENSEHANG alias NALDI, saksi korban THOMAS SERAG alias ADE mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 445/ 395 / PKM  /2020, tanggal  12 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Kristian Parera selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Siloam Tamako, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------

keadaan umum baik.   
Bagian punggung sebelah kiri terdapat memar ukuran 13 X 3 cm           
pada lengan kanan atas belakang terdapat memar ukuran 6 X 3 cm.      
pada pinggang sebelah kiri terdapat memar ukuran 3 X 1 cm.     
pada jari kelingking sebelah kiri terdapat luka gores ukuran 1 X 0,5 cm .                       

Kesimpulan         :          

pada korban ditemukan memar dan luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------

 

 

 

Tahuna,     Januari 2021

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.

 Ajun Jaksa Madya Nip. 19940312 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya