| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2021/PN Thn | DANU WAHYU H., S.H. | RONALDI LENSEHANG alias NALDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2021/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-65/P.1.13/Eoh.2/01/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa RONALDI LENSEHANG alias NALDI, pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak –tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di jalan depan kantor Kapitalaung Dalako Bembanehe Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Melakukan Penganiayaan terhadap Korban THOMAS SERAG alias ADE” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban THOMAS SERAG alias ADE dalam perjalanan hendak pulang kerumah, saksi korban ditegur oleh lelaki TRISNO LENSEHANG alias JONO, kemudian lelaki TRISNO LENSEHANG bertanya kepada saksi korban “kalau hendak kemana” ,selanjutnya saksi korban mengatakan “kalau saksi korban hendak pulang kerumah”, tiba – tiba terdakwa datang dan menghampiri saksi korban langsung memegang dan menarik kerah pakaian saksi korban dan tanpa mengeluarkan kata – kata langsung mengayunkan tangan kanan terdakwa yang terkepal ke arah wajah saksi korban dan mengena di bagian pipi sebelah kanan saksi korban, sehingga saksi korban langsung memeluk/ mendekap tubuh terdakwa dan saksi korban bertanya kepada terdakwa “kenapa memukul ?” kemudian terdakwa melepaskan diri dan kemudian menendang saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan dan mengena dibagian dada, sehingga saksi korban terjatuh, setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) lembar papan mal bekas kayu bangunan yang tertancap paku ukuran panjang + 85 cm dan lebar + 18 cm yang ada disekitar Kantor Kapitalaung, lalu mendekati saksi korban dan langsung menganyunkan dan memukul saksi korban beberapa kali namun saksi korban terus menghindar dan menangkis, sehingga mengena pada bagian tangan dan punggung saksi korban, kemudian datang saksi JUPRI SALIMPURI alias JU kemudian melerai terdakwa namun terdakwa terus meronta dan berusaha memukul saksi korban, sehingga terdakwa terlepas dan kemudian kembali menendang tubuh saksi korban dengan mengenakan kaki kanan dan mengena dibagian badan depan saksi korban sehingga saksi korban langsung terjatuh setelah itu terdakwa kembali menendang di bagian perut saksi korban, kemudian saksi JUPRI SALIMPURI alias JU kembali melerai dengan cara menegur terdakwa dan menyuruh pulang terdakwa, kemudian terdakwa langsung berjalan pergi.- keadaan umum baik. Kesimpulan : pada korban ditemukan memar dan luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------
Tahuna, Januari 2021 PENUNTUT UMUM,
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H. Ajun Jaksa Madya Nip. 19940312 201801 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
