| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.Menyatakan menjadi hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.Menyatakan menjadi hukum bahwa Surat Pembahagian Warisan Tertanggal 6 November 2007 atas Objek Sengketa tidak sah dan melawan hukum karena Pelawan tidak tanda tangan Surat Pembahagian Warisan dimaksud.Menyatakan menjadi hukum bahwa Pelawan mengajukan gugatan perlawanan ini sebagai bentuk keberatan atas Surat Pembahagian Warisan Tertanggal 6 November 2007 sebagaimana dimaksud Keputusan Mahkamah Agung RI tersebut.Menyatakan menjadi hukum bahwa karena Pelawan sudah keberatan atas Surat Pembagian Warisan melalui gugatan ini, secara yuridis Putusan Perkara Perdata Nomor : 26/Pdt.G/2016/PN.Thn., Jo. Perkara Perdata Nomor : 199/Pdt/2016/PT.Mnd., Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2868 K/Pdt/2017 tidak sah dan tidak mengikat bagi Pelawam dan tidak dapat di eksekusi.Menyatakan menjadi hukum bahwa Objek Sengketa adalah tanah warisan almarhum JOHAN GAGHANA yang belum dibahagi waris untuk anak-anaknya terurai diatas sebagai ahli waris.Menyatakan menjadi hukum bahwa Terlawan BRYAN MONTANA bukan ahli waris almarhum JOHAN GAGHANA dan almarhumah JULIEN LANGI dan tidak berhak atas Objek Sengketa.Menghukum Terlawan BRYAN MONTANA membayar biaya perkara in casu.Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan bertahluk pada putusan ini.Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( serta-merta ) walaupun Terlawan banding, verzet maupun kasasi.Mohon Keadilan. |