Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2018/PN Thn SUNOTO, SH JAKAN PAPUTUNGAN Alias JAKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-878/R.1.13/Epp.1/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SUNOTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKAN PAPUTUNGAN Alias JAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

 KESATU

 

------------Bahwa Terdakwa JAKAN PAPUTUNGAN alias JAKA pada sekitar bulan Agustus Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2016 bertempat di Kampung Ngalipaeng Kecamatan Manganitu Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Mula – mula terdakwa yang merupakan sopir pada PT. ANUGERAH DINASTY SAKTI dan PT. GADING MURNI PERKASA yang di beri tugas dan tanggung jawab untuk melayani kebutuhan material para pekerja dilokasi proyek berupa mengantarkan semen dari gudang semen menuju kelokasi proyek sesuai permintaan dari bas/ pekerja dan juga melayani air kebutuhan proyek, melihat adanya sisa semen pada lokasi proyek kemudian terdakwa membawa semen sisa material proyek tersebut dengan menggunakan mobil pick up milik proyek kemudian terdakwa menawarkan kepada para saksi yakni Lelaki YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL, lelaki BAKRAN ANAR alias EMBO, lelaki HALIT MAKATULUNG dengan penawaran harga Rp. 50.000 persak, atas penawaran tersebut diperoleh kesepakatan antara terdakwa dan para saksi sebagai berikut untuk saksi lelaki YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL meminta terdakwa mengantarkan 3 sak semen untuk tahap pertama sesampainya semen dirumah saksi YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL akan langsung membayarkan kepada terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk tahap berikutnya terdakwa diminta mengantarkan semen kerumah saksi YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL  dalam seminggu sehingga total semen yang terdakwa antarkan kerumah saksi YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL adalah 17 (tujuh belas) sak semen dan total uang yang diterima terdakwa Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu), untuk saksi lelaki BAKRAN ANAR alias EMBO membeli semen tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) sak dengan total pembayran Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), untuk saksi lelaki HALIT MAKATULUNG 15 (lima belas) sak semen yang saksi beli dari terdakwa dengan total uang yang saksi HALIT MAKATULUNG  bayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah kesepakatan tercapai selanjutnya terdakwa menyerahkan total semua semen yang di antarkan di masing – masing rumah para saksi sebanyak 54 (lima puluh empat) sak dengan total uang yang diperoleh sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

 Bahwa perbuatan terdakwa tanpa ada ijin dari saksi lelaki LUKAS KUNDRAD PAPIHETONG PAPENDANG yang selaku  kepala kantor yang membawahi 2 Perusahaan yakni PT. ANUGERAH DINASTY SAKTI dan PT. GADING MURNI PERKASA yang dimana terdakwa merupakan pekerja yang menerima upah secara langsung lewat rekening pada 2 perusahaan tersebut diatas.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa JAKAN PAPUTUNGAN alias JAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------  A T A U --------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa JAKAN PAPUTUNGAN alias JAKA pada sekitar bulan Agustus Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2016 bertempat di Kampung Ngalipaeng Kecamatan Manganitu Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Mula – mula terdakwa yang merupakan sopir pada PT. ANUGERAH DINASTY SAKTI dan PT. GADING MURNI PERKASA  melihat adanya sisa semen pada lokasi proyek kemudian terdakwa membawa semen sisa material proyek tersebut dengan menggunakan mobil pick up milik proyek kemudian terdakwa menawarkan kepada para saksi yakni Lelaki YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL, lelaki BAKRAN ANAR alias EMBO, lelaki HALIT MAKATULUNG dengan penawaran harga Rp. 50.000 persak, atas penawaran tersebut diperoleh kesepakatan antara terdakwa dan para saksi sebagai berikut untuk saksi lelaki YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL meminta terdakwa mengantarkan 3 sak semen untuk tahap pertama sesampainya semen dirumah saksi YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL akan langsung membayarkan kepada terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk tahap berikutnya terdakwa diminta mengantarkan semen kerumah saksi YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL  dalam seminggu sehingga total semen yang terdakwa antarkan kerumah saksi YASHIED ARRIVAL SAMBAIYANG alias IPAL adalah 17 (tujuh belas) sak semen dan total uang yang diterima terdakwa Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu), untuk saksi lelaki BAKRAN ANAR alias EMBO membeli semen tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) sak dengan total pembayran Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), untuk saksi lelaki HALIT MAKATULUNG 15 (lima belas) sak semen yang saksi beli dari terdakwa dengan total uang yang saksi HALIT MAKATULUNG  bayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah kesepakatan tercapai selanjutnya terdakwa menyerahkan total semua semen yang di antarkan di masing – masing rumah para saksi sebanyak 54 (lima puluh empat) sak dengan total uang yang diperoleh sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa ada ijin dari saksi lelaki LUKAS KUNDRAD PAPIHETONG PAPENDANG yang selaku  kepala kantor yang membawahi 2 Perusahaan yakni PT. ANUGERAH DINASTY SAKTI dan PT. GADING MURNI PERKASA

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa JAKAN PAPUTUNGAN alias JAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                            Tahuna,   21  Mei 2018

                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                          SUNOTO, SH.,

                                                                                                              Jaksa Muda, Nip. 19740529 200212 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya