Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2021/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. FRIDS TATENGKENG alias CIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 107/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/P.1.13/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRIDS TATENGKENG alias CIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 ----- Bahwa Terdakwa FRIDS TATENGKENG alias CIT, pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 22.21 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di depan rumah saksi JONES FERDINAN ADRIAN alias GAN (Keluarga ADRIAN – LUMONA) di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, “Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain yaitu Saksi JONES FERDINAN ADRIAN alias GAN Supaya Melakukan, Tidak Melakukan, Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan, Atau Dengan Memakai Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban JONES FERDINAN ADRIAN alias GAN sedang duduk bersama dengan saksi YOSCAR GEORGE KANSIL alias YOS di depan rumah saksi JONES FERDINAN ADRIAN alias GAN (Keluarga ADRIAN – LUMONA) di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian terdakwa datang melewati depan rumah saksi korban JONES FERDINAN ADRIAN dengan mengunakan sepeda motornya dan langsung masuk kedalam rumahnya yang berada di samping rumah saksi korban JONES FERDINAN ADRIAN, lalu secara tiba-tiba terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) buah kapak yang gagangnya terbuat dari kayu yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanannya menuju ke tempat saksi korban JONES FERDINAN ADRIAN alias GAN dan langsung berteriak mengatakan, “Kamari ngana, Kita mo bunuh pa ngana GAN, sampe ngana pe Keluarga kita mo bunuh, Babi” (artinya Datang di sini kamu, saya akan bunuh kamu, sampai keluarga kamu saya akan bunuh, Babi) sambil mengangkat kapak yang dipengang dengan tangan kanannya sambil mengarahkan kapak tersebut kepada saksi korban JONES FERDINAN ADRIAN alias GAN, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi YOSCAR GEORGE KANSIL alias YOS langsung menarik terdakwa sampai terdakwa masuk kedalam rumahnya dan tidak lama kemudian terdakwa kembali keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah parang jenis sonde (daftar pencarian barang bukti) menuju ke depan rumah saksi korban JONES FERDINAN ADRIAN alias GAN kemudian berteriak mengatakan “hey, kita bilang pa ngana ee, jangan sampe kita dapa pa ngana ee, babi, kita tikang pa ngana, sungguh mati, laso kita tikang pa ngana” (artinya Hey, kita bilang sama kamu, jangan sampai saya  dapat/ketemu kamu, babi, saya tikam kamu, sungguh mati, laso/makian, saya tikam kamu) sehingga ketika mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi korban JONES FERDINAN ADRIAN alias GAN merasa terancam dan langsung masuk kedalam rumah saksi korban JONES FERDINAN ADRIAN alias GAN.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa FRIDS TATENGKENG alias CIT telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.------------------------------------------------------

 

 

Tahuna, 15 Nopember 2021

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940312 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya