Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Thn 1.GERSON KASIANG
2.NOVRIYULITHA JOSEFINIA ROPAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GERSON KASIANG
2NOVRIYULITHA JOSEFINIA ROPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan untuk menjadi hukum merubah/menambah nama anak pemohon dari semula bernama FRITS XAVERIUS dirubah menjadi FRITS XAVERIUS KASIANG
  3. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa penambahan/perubahan  nama anak Pemohon yang bernama FRITS XAVERIUS menjadi FRITS XAVERIUS KASIANG pada register anak FFRITS XAVERIUS KASIANG tersebut, serta menerbitkan kutipan Akta Kelahiran yang baru dengan penambahan nama yang di maksud;
  4.  Biaya permohonan menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak