Dakwaan |
------- Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekitar pukul 15.00 wita Anggota Sat Sabhara dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepl. Sangihe yang di Pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kepl. Sangihe IPTU JUKNAIS KATIANDAGHO, SE melaksanakan Pemeriksaan Ijin Minuman Keras Beralkohol di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Sangihe tepatnya di Kota Tahuna dengan sasaran Warung-warung yang menjual minuman keras beralkohol tanpa ijin dan telah ditemukan di Warung saudara YORRY ANTONIUS LOLAROH sebagai berikut 35 (tiga puluh lima) kaleng minuman keras beralkohol golongan A Jenis Bir merek Bintang Ukuran 500 ml, 1 (satu) kaleng minuman keras beralkohol Golongan A Jenis Bir merek Bintang Ukuran 320 ml, 4 (empat) kaleng minuman keras beralkohol Golongan A jenis merek Guinness Ukuran 500 ml, 3 (tiga) kaleng minuman keras beralkohol golongan A jenis bir merek Guinness ukuran 320 ml, 6 (enam) botol minuman keras beralkohol jenis bir merek Guinness ukuran 620 ml dan 9 (sembilan) liter minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 4 (empat) botol ukuran 1,5 liter dan 1 (satu) botol ukuran 3 liter, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Mako Polres Kepulauan Sangihe guna proses penyidikan lebih lanjut |