| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan anak bernama BRYAN DOMINIC DAROME adalah anak kandung Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah redaksional/penulisaan status anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak tersebut dari sebelumnya tertulis dan terbaca BRYAN DOMINIC DAROME, anak ke SATU, LAKI-LAKI DARI IBU NOVIA SALAWATI menjadi tertulis dan terbaca BRYAN DAROME, anak ke SATU LAKI-LAKI DARI BAPAK YAFET VINDA DAROME DAN IBU NOVIA SALAWATI.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran Anak yang baru menggantikan Akta Kelahiran Anak yang lama di mana tertulis dan terbaca redaksional nama anak Pemohon, BRYAN DOMINIC DAROME, anak ke SATU LAKI-LAKI, DARI IBU NOVIA SALAWATI menjadi tertulis d an terbaca BRYAN DOMINIC DAROME anak ke, SATU LAKI-LAKI, DARI BAPAK YAFET VINDA DAROME DAN IBU NOVIA SALAWATI.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak yang diganti/dicabut tentang alasan penggantian/ pencabutan Akta Kelahiran Anak tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|