Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan menjadi hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan menjadi hukum bahwa Surat Pembahagian Warisan Tertanggal 6 November 2007 atas Objek Sengketa tidak sah dan melawan hukum karena Pelawan tidak tanda tangan Surat Pembahagian Warisan dimaksud.
- Menyatakan menjadi hukum bahwa Pelawan mengajukan gugatan perlawanan ini sebagai bentuk keberatan atas Surat Pembahagian Warisan Tertanggal 6 November 2007 sebagaimana dimaksud Keputusan Mahkamah Agung RI tersebut.
- Menyatakan menjadi hukum bahwa karena Pelawan sudah keberatan atas Surat Pembagian Warisan melalui gugatan ini, secara yuridis Putusan Perkara Perdata Nomor : 26/Pdt.G/2016/PN.Thn., Jo. Perkara Perdata Nomor : 199/Pdt/2016/PT.Mnd., Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2868 K/Pdt/2017 tidak sah dan tidak mengikat bagi Pelawam dan tidak dapat di eksekusi.
- Menyatakan menjadi hukum bahwa Objek Sengketa adalah tanah warisan almarhum JOHAN GAGHANA yang belum dibahagi waris untuk anak-anaknya terurai diatas sebagai ahli waris.
- Menyatakan menjadi hukum bahwa Terlawan BRYAN MONTANA bukan ahli waris almarhum JOHAN GAGHANA dan almarhumah JULIEN LANGI dan tidak berhak atas Objek Sengketa.
- Menghukum Terlawan BRYAN MONTANA membayar biaya perkara in casu.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan bertahluk pada putusan ini.
- Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( serta-merta ) walaupun Terlawan banding, verzet maupun kasasi.
- Mohon Keadilan.
|