Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2018/PN Thn ADITYA TODING BUA, S.H. ALKEN SARLIS MELALE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- / R.1.18/ Epp.2/ 07/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA TODING BUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALKEN SARLIS MELALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------ Bahwa ia terdakwa ALKEN SARLIS MELALE Alias ALKEN pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2018, bertempat di Desa Tarohan Selatan Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya di Jalan Raya depan Rumah Keluarga METUAK – DINDING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban DJOHN J.B. SAHADULA, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

Bahwa pada hari senin tanggal 01 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 WITA saksi korban sedang mengendarai mobil bersama dengan saksi RADIANA GEDOAAN dan saksi APRILIAN SAHADULA melintasi jalan raya di Desa Tarohan Selatan dimana pada saat itu sedang dilaksanakan acara empat wayer oleh warga masyarakat dengan berbaris di jalan raya. Kemudian pada saat saksi korban melintasi jalan raya tepatnya di depan rumah keluarga METUAK – DINDING, tiba-tiba saksi korban mendengar teriakan dari terdakwa ALKEN SARLIS MELALE yang berkata : “woi pelan-pelan sadiki bawa oto” dan dijawab oleh saksi korban “kiapa”. Kemudian terdakwa menghampiri mobil saksi korban dan memukul pintu depan sebelah kanan mobil saksi korban.

Bahwa selanjutnya saat saksi korban akan membuka pintu mobil tiba-tiba terdakwa menarik paksa pintu mobil sehingga terbuka lebar dan selanjutnya saksi korban dan terdakwa berdiri berhadap-hadapan lalu tiba-tiba terdakwa langsung membenturkan kepala terdakwa ke bagian pelipis sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat saksi korban pusing dan terduduk kembali di kursi mobil dengan menghadap ke arah pintu mobil. Selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi korban di bagian mulut dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengena bibir bagian atas saksi korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban karena dilerai oleh warga yang ada pada saat itu.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DJOHN J.B. SAHADULA mengalami sakit atau luka sebagaimana dinyatakan dalam Surat Visum et Repertum RSUD-TALAUD Nomor : 445/01/VER/RSUD/1/2018 tanggal 01 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr. Sri Wulan Pusungulena, dengan hasil pemeriksaan fisik :

Di bibir bagian atas terdapat luka robek ukuran 1 x 0,5 cm.
Di Kelopak Mata kiri terdapat bengkak kebiruan ukuran 3 x 2 cm.

Kesimpulan : pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Beo, 31 Juli 2018

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ADITYA TODING BUA’, S.H.

AJUN JAKSA MADYA  NIP. 19900515  201502 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya