Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2023/PN Thn 1.Maxi Pontoh
2.Betchi Nany Pontoh
3.Charles Pontoh
4.Kristian Pontoh
5.Rustam Pontoh
6.Suwaneng E. Kakauhe
7.Apson Kakauhe
7.Andris Manumpil
8.Reinando Mangalehe
9.Sius Bangung
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2023/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maxi Pontoh
2Betchi Nany Pontoh
3Charles Pontoh
4Kristian Pontoh
5Rustam Pontoh
6Suwaneng E. Kakauhe
7Apson Kakauhe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.Maxi Pontoh
2REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.Apson Kakauhe
3REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.Suwaneng E. Kakauhe
4REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.Rustam Pontoh
5REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.Kristian Pontoh
6REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.Charles Pontoh
7REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.Betchi Nany Pontoh
Tergugat
NoNama
1Andris Manumpil
2Reinando Mangalehe
3Sius Bangung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Almeka Y. A. Dompas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Anak-anak/Ahli Waris yang sah dari : Almarhum ANTONIUS PONTOH (Ayah) dan Almh. TROITJE KAKAUHE (Ibu), Adalah :

  1. MAXI PONTOH (PENGGUGAT I) ;
  2. Almarhum LEXI PONTOH (Tidak Kawin) ;
  3. YOHANA PONTOH (Tidak Kawin) ;
  4. Almarhum YUDHA O. PONTOH (Tidak Kawin) ;

2. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Anak-anak/Ahli Waris yang sah dari : PENGGUGAT I (Ayah) dan Almarhumah ESTEVIN DALOPE (Ibu), Adalah :

  1. APSON KAKAUHE, (PENGGUGAT II) ;
  2. SUWANENG E. KAKAUHE, (PENGGUGAT III) ;
  3. RUSTAM PONTOH, (PENGGUGAT IV) ;
  4. KRISTIAN PONTOH, (PENGGUGAT V) ;
  5. CHARLES PONTOH, (PENGGUGAT VI) ;
  6. BETCHI NANY PONTOH (PENGGUGAT VII) ;                                          

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Sebidang Tanah Kintal/Pekarangan yang sudah memiliki Pajak Bumi Dan bangunan yang terletak di Kampung Salurang Dusun III Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, seluas kurang lebih : 15 Meter X 30 Meter = 450 M2 (Empat Ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batasnya :

  • Utara : Jalan Setapak ;
  • Timur : Jalan Raya ;
  • Selatan : Gereja GKMI Bunga Bakung ;
  • Barat : Jalan Belakang ;                                                                                                          

Atau batas-batas tanah sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat ;

Adalah : Hak Milik Yang Sah dari : PARA PENGGUGAT ;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat memperoleh dan memiliki sebidang Tanah Kintal/Pekarangan sebagaimana diuraikan dalam Posita gugatan angka 3 (tiga) tersebut diatas, dari tangan Kedua Orang Tua Penggugat I/Opa-Oma Penggugat II s-d VII yakni : Almarhum ANTONIUS PONTOH (Ayah) dan Almarhumah TROITJE KAKAUHE (Ibu), dengan cara : Mewariskan dan menyerahkan hak kepemilikannya kepada : Anak Kandungnya bernama : MAXI PONTOH (PENGGUGAT I) yang dilakukan secara Lisan menurut adat kebiasaan Daerah setempat, -- Adalah : Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;

5. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa SURAT PERNYATAAN DAN PENGAKUAN Tertanggal Batu Malang, 1 November 2023 (Bukti P-2) yang dibuat oleh : YOHANA A. PONTOH (Adik Kandung PENGGUGAT I), -- Adalah : Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sebagian dari Tanah Hak Milik PARA PENGGUGAT sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 3 (tiga) pada bagian sebalah Selatan yakni : TANAH/KINTAL OBJEK SENGKETA I sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 5.1 (angka lima titik satu) yang terletak di Kampung Salurang Dusun III Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe berukuran seluas kurang lebih : 7 Meter X 30 Meter dengan batas-batasnya :

  • Utara : Maxi Pontoh, Sius Bangun (dahulu Alm. Antonius Pontoh/Almh. Troitje Kakauhe) ;
  • Timur : Jalan Raya ;
  • Selatan : Gereja GKMI Bunga Bakung ;
  • Barat : Jalan Belakang ;
  • Atau batas-batas sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat;

      Adalah : Hak Milik Yang Sah dari : PARA PENGGUGAT ;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa Sebagian dari Tanah Hak Milik PARA PENGGUGAT sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 3 (tiga) pada bagian sebelah Barat yakni : TANAH/KINTAL OBJEK SENGKETA II sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 5.2 (angka lima titik dua) yang terletak di Kampung Salurang Dusun III Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan ukuran seluas kurang lebih : 8 Meter X 7 Meter, dengan batas-batasnya :

  • Utara : Jalan Setapak;
  • Timur : Maxi Pontoh;
  • Selatan : Andris Manumpil (dahulu Alm. Antonius Pontoh/Almh. Troitje Kakauhe);
  • Barat : Jalan Belakang;
  • Atau batas-batas sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat;

......................................

 

15. Menghukum TURUT TERGUGAT cukup untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini ;

16. Menyatakan menurut hukum bahwa

17. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan TERGUGAT II tanpa alas hak yang sah telahmenjual bidang TANAH/KINTAL OBJEK SENGKETA I (milik PARA PENGGUGAT), kepada TERGUGAT I, padahal yang dibeli oleh TERGUGAT II dari tangan TURUT TERGUGAT hanya berupa : Bagunan Rumah dan tidak termasuk TANAH/KINTAL OBJEK SENGKETA I, kemudian TERGUGAT I tanpa hak menguasai, menempati, mendirikan bagunan rumah dan tinggal diatas TANAH/KINTAL OBJEK SENGKETA I (posita gugatan angka 5.1);

Adalah : Merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT ;

18. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan TERGUGAT III tanpa alas hak yang sah telahmenguasai, menempati dan tinggal diatas TANAH/KINTAL OBJEK SENGKETA II (posita gugatan angka 5.2) Adalah : Merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT ;

19. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar : Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), wajib dibayar secara sekaligus dan seketika oleh Tergugat I dan II kepada Para Penggugat dengan uang kontan dan perhitungan ini berlangsung terus-menerus sampai perkara aquo di eksekusi ;

20. Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar : Rp. Rp. 165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah), wajib dibayar secara sekaligus dan seketika oleh Tergugat III kepada Para Penggugat dengan uang kontan dan perhitungan ini berlangsung terus-menerus sampai perkara aquo di eksekusi ;

21. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tahuna ;

22. Menghukum kepada : TERGUGAT I, II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada PARA PENGGUGAT MASING-MASING sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksananya eksekusi, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi putusan perkara a quo ;

23. Menghukum TERGUGAT I, II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

S U B S I D A I R :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tahuna cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak