Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2018/PN Thn | DEDY WAHYUDI, S.H. | REFLY SALASA alias LIUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Feb. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-101/R.1.13.6/Epp.2/02/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------- Bahwa terdakwa REFLY SALASA Alias LIUS pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di warung/ kantin milik sdr. Jufri Bawole di Kelurahan Balehumara Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya saksi korban Reinot Kabenaran Alias Rein yang hendak membeli mie di kantin milik sdr. Jufri Bawole tiba- tiba datang terdakwa Refly Salasa Alias Lius dari arah belakang saksi korban dan terdakwa langsung memegang leher saksi korban dengan cara meremas leher saksi korban, lalu terdakwa melakukan pemukulan beberapa kali dengan tangan terkepal kearah pipi sebelah kiri dan kepala saksi korban sambil mengatakan “kata ara mo cari pa kita” hingga beberapa orang yang berada di kantin tersebut melerai atau memisahkan terdakwa dan saksi korban. Korban datang diantar pihak kepolisian dalam keadaan sadar dan keadaan umum yang baik. Kesimpulan : Pada korban laki- laki ini ditemukan memar dan bengkak akibat kekerasan tumpul serta luka lecet gores akibat kekerasan tajam yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, ....... Februari 2018 Penuntut Umum,
DEDI WAHYUDIE, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |