Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2018/PN Thn DEDY WAHYUDI, S.H. REFLY SALASA alias LIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-101/R.1.13.6/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFLY SALASA alias LIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa REFLY SALASA Alias LIUS pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di warung/ kantin milik sdr. Jufri Bawole di Kelurahan Balehumara Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya saksi korban Reinot Kabenaran Alias Rein yang hendak membeli mie di kantin milik sdr. Jufri Bawole tiba- tiba datang terdakwa Refly Salasa Alias Lius dari arah belakang saksi korban dan terdakwa langsung memegang leher saksi korban dengan cara meremas leher saksi korban, lalu terdakwa melakukan pemukulan beberapa kali dengan tangan terkepal kearah pipi sebelah kiri dan kepala saksi korban sambil mengatakan “kata ara mo cari pa kita” hingga beberapa orang yang berada di kantin tersebut melerai atau memisahkan terdakwa dan saksi korban.
Bahwa saksi korban tidak mengetahui apa sebab terdakwa mencari saksi korban dan mengatakan “kata ara mo cari pa kita” serta melakukan pemukulan dan saksi korban tidak pernah mempunyai masalah sebelumnya dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban karena sudah dipengaruhi oleh minuman keras jenis cap tikus dan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali namun yang terkena pukulan hanya 1 (satu) kali.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami sakit pada pipi sebelah kiri, kepala dan rahang.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 442/09/IX.17/RSUDT tanggal 03 September 2017 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Friando G. Boneka, dokter pada RSUD Tagulandang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban pada tanggal 03 September 2017, dengan hasil pemeriksaan :

Korban datang diantar pihak kepolisian dalam keadaan sadar dan keadaan umum yang baik.
Pada kelopak mata sebelah kiri bagian bawah terdapat bengkak ukuran 3 X 2 Cm, nyeri apabila dilakukan penekanan ringan, bengkak disertai memar berwarna merah kebiruan.
Pada bagian kelopak mata sebelah kiri bagian bawah juga terdapat luka lecet gores dengan panjang 1 Cm.

Kesimpulan :

Pada korban laki- laki ini ditemukan memar dan bengkak akibat kekerasan tumpul serta luka lecet gores akibat kekerasan tajam yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.

     

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ondong Siau, ....... Februari 2018

Penuntut Umum,

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya