Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2019/PN Thn ARIF YULI HARYANTO, SH. RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1326/P.1.13/Eku.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF YULI HARYANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI secara bersama-sama dengan RIFAN BAWELLE alias ENDA dan YOIS LAHEKADE alias CULA (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Juni 2019, bertempat di jalan raya depan depo air minum yang terletak di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  ---------

----- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bersama dengan RIFAN BAWELLE alias ENDA, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI, saksi ABDON FERNANDO MANABUNG dan saksi ISKANDAR NAKI serta beberapa orang teman terdakwa yang lain sedang duduk-duduk di depan depot Air minum yang berlokasi di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil minum minuman keras jenis cap tikus. Kemudian datang kendaraan jenis dump truk yang oleh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dan menabrak sepeda motor milik saksi ABDON FERNANDO MANABUNG yang mana saat itu sedang diduduki oleh saksi RIKI BALANDATU alias RIKI sehingga saksi RIKI BALANDATU alias RIKI langsung meloncat menyelamatkan diri dan seketika itu mobil jenis dump truk tersebut langsung berhenti. Kemudian terdakwa dan juga RIFAN BAWELLE alias ENDA langsung mendekat kearah pintu sopir mobil dump truk tersebut. Selanjutnya RIFAN BAWELLE alias ENDA langsung menarik dengan tubuh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dari dalam mobil hingga terjatuh dijalan raya dalam posisi telentang. Kemudian RIFAN BAWELLE alias ENDA langsung melakukan melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, dengan menggunakan tangannya kearah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. Melihat RIFAN BAWELLE alias ENDA melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, terdakwa juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dengan menggunakan kedua tangannya ke arah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. beberapa saat kemudian, YOIS LAHEKADE alias IPI mendekati tempat saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dan langsung melakukan tendangan ke arah dada saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. Setelah itu datang Anggota Polri yang menggunakan pakaian dinas, namun tidak diketahui identitasnya dan langsung melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan RIFAN BAWELLE alias ENDA, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI pergi meninggalkan lokasi kejadian. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama RIFAN BAWELLE alias ENDA dan YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS mengalami luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 02/VER-RS/VI/2019 tertanggal 05 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GRAT I. HAMEL  selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah “LIUN KENDAGE” Tahuna, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------

PEMERIKSAAN LUAR : -                                                                 Luka lecet di siku tangan kiri ukuran    :       I.          –          Empat kali empat centi meter. -------------------------

                                                                                                             II. –   lima kali tiga centi meter.-

                                        -                                                                 Nyeri di dahi kanan disebabkan terkena benda dengan permukaan tumpul. --------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN            :  Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan penda tumpul dan hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Orang ini belum sembuh sama sekali dengan harapan akan sembuh, jikalau kiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (Komplikasi). ------------------------------------------------------------

Selain itu saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS juga tidak dapat melakukan pekerjaannya selama beberapa hari dikarenakan pusing, rasa sakit dan nyeri di seluruh badannya. --------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI secara bersama-sama dengan RIFAN BAWELLE alias ENDA dan YOIS LAHEKADE alias CULA (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Juni 2019, bertempat di jalan raya depan depo air minum yang terletak di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  --------------------------------------------------

----- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bersama dengan RIFAN BAWELLE alias ENDA, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI, saksi ABDON FERNANDO MANABUNG dan saksi ISKANDAR NAKI serta beberapa orang teman terdakwa yang lain sedang duduk-duduk di depan depot Air minum yang berlokasi di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil minum minuman keras jenis cap tikus. Kemudian datang kendaraan jenis dump truk yang oleh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dan menabrak sepeda motor milik saksi ABDON FERNANDO MANABUNG yang mana saat itu sedang diduduki oleh saksi RIKI BALANDATU alias RIKI sehingga saksi RIKI BALANDATU alias RIKI langsung meloncat menyelamatkan diri dan seketika itu mobil jenis dump truk tersebut langsung berhenti. Kemudian terdakwa dan juga RIFAN BAWELLE alias ENDA langsung mendekat kearah pintu sopir mobil dump truk tersebut. Selanjutnya RIFAN BAWELLE alias ENDA langsung menarik dengan tubuh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dari dalam mobil hingga terjatuh dijalan raya dalam posisi telentang. Kemudian RIFAN BAWELLE alias ENDA langsung melakukan melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, dengan menggunakan tangannya kearah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. Melihat RIFAN BAWELLE alias ENDA melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, terdakwa juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dengan menggunakan kedua tangannya ke arah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. beberapa saat kemudian, YOIS LAHEKADE alias IPI mendekati tempat saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dan langsung melakukan tendangan ke arah dada saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS. Setelah itu datang Anggota Polri yang menggunakan pakaian dinas, namun tidak diketahui identitasnya dan langsung melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan RIFAN BAWELLE alias ENDA, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI pergi meninggalkan lokasi kejadian. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama RIFAN BAWELLE alias ENDA dan YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS mengalami luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 02/VER-RS/VI/2019 tertanggal 05 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GRAT I. HAMEL  selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah “LIUN KENDAGE” Tahuna, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------

PEMERIKSAAN LUAR : -                                                                 Luka lecet di siku tangan kiri ukuran    :       I.          –          Empat kali empat centi meter. -------------------------

                                                                                                             II. –   lima kali tiga centi meter.-

                                        -                                                                 Nyeri di dahi kanan disebabkan terkena benda dengan permukaan tumpul. --------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN            :  Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan penda tumpul dan hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Orang ini belum sembuh sama sekali dengan harapan akan sembuh, jikalau kiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (Komplikasi). ------------------------------------------------------------

 

Selain itu saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS juga tidak dapat melakukan pekerjaannya selama beberapa hari dikarenakan pusing, rasa sakit dan nyeri di seluruh badannya. --------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa RINALDI YULIO ALDO BAWELLE alias UPI secara bersama-sama dengan RIFAN BAWELLE alias ENDA dan YOIS LAHEKADE alias CULA (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Juni 2019, bertempat di jalan raya depan depo air minum yang terletak di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  --------------------------------------------------

----- Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bersama dengan RIFAN BAWELLE alias ENDA, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI, saksi ABDON FERNANDO MANABUNG dan saksi ISKANDAR NAKI serta beberapa orang teman terdakwa yang lain sedang duduk-duduk di depan depot Air minum yang berlokasi di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe sambil minum minuman keras jenis cap tikus. Kemudian datang kendaraan jenis dump truk yang oleh saksi RASMUS GANSALANGI Alias MAMUS dan menabrak sepeda motor milik saksi ABDON FERNANDO MANABUNG yang mana saat itu sedang diduduki oleh saksi RIKI BALANDATU alias RIKI sehingga saksi RIKI BALANDATU alias RIKI langsung meloncat menyelamatkan diri dan seketika itu mobil jenis dump truk tersebut langsung berhenti. Kemudian terdakwa dan juga RIFAN BAWELLE alias ENDA langsung mendekat kearah pintu sopir mobil dump truk tersebut. Selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dengan menggunakan kedua tangannya ke arah kepala saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS, sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu datang Anggota Polri yang menggunakan pakaian dinas, namun tidak diketahui identitasnya dan langsung melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan RIFAN BAWELLE alias ENDA, YOIS LAHEKADE alias CULA, saksi SIFRIT LAHEKADE alias IPI, saksi RIKI BALANDATU alias RIKI pergi meninggalkan lokasi kejadian. ----------------------------------------------

----- Akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS mengalami luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 02/VER-RS/VI/2019 tertanggal 05 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GRAT I. HAMEL  selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah “LIUN KENDAGE” Tahuna, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi RASMUS GANSALANGI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

PEMERIKSAAN LUAR : -                                                                 Luka lecet di siku tangan kiri ukuran    :       I.          –          Empat kali empat centi meter. -------------------------

                                                                                                             II. –   lima kali tiga centi meter.-

                                        -                                                                 Nyeri di dahi kanan disebabkan terkena benda dengan permukaan tumpul. --------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN            :  Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan penda tumpul. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Selain itu saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS juga tidak dapat melakukan pekerjaannya selama beberapa hari dikarenakan pusing, rasa sakit dan nyeri di seluruh badannya. --------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tahuna,     Agustus 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

ARIF YULI HARYANTO, SH.

Jaksa Muda Nip. 198107252005011003

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001

Pihak Dipublikasikan Ya