Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2025/PN Thn Rosevelth Mason Bongso 1.Suryani Bahar alias Bice
2.Allan Kusuma Bongso
3.Marsal Bongso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosevelth Mason Bongso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suryani Bahar alias Bice
2Allan Kusuma Bongso
3Marsal Bongso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hokum bahwa penggugat adalah ahli waris dari Ibu. Sortya Palit (Almarhumah), dan ayah Ahmad Mato bongso (Almarhum).
  3. Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa yang sebagaimana terurai pada posita gugatan poin 2 yang bersertipikat No.600 tanggal 1 Februari 1996 atas nama: Sortya Palit adalah merupakan harta warisan asal dan peninggalan dari nenek (oma) Penggugat yang bernama: Juliana Dumalang Palit (oma Uli).
  4. Menyatkaan secara hukum bahwa tanah sengketa yang sebagaiman terurai pada posita gugatan poin 2 yang bersertipikat No.600, tanggal 1 Februari 1996 atas nama: Sortya Palit menjadi hak milik Penggugat karena berdasar pada pesanan, amanah yang diberikan/disampaikan oleh nenek (oma) Penggugat.
  5. Menyatakan secara hukum bahwa sikap, tindakan dan perbuatan dari Tergugat         I, II, III yang menempati, menguasai tanah sengketa tanpa dasar hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum kepada Tergugat I, II, III atau siapa saja yang diberikan hak oleh mereka untuk segera keluar, mengosongkan tanah sengketa serta membawa barang-barang mereka keluar dari tanah sengketa tanpa syarat, selanjutnya menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat untuk dimiliki, dikuasai secara bebas dan leluasa. Jika Tergugat I, II, III enggan berbuat demikian maka perlu dengan bantuan keamanan Negara dalam hal ini Kepolisian Negara.
  7. Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. Mohon keadilan dan kebenarannya sesuai fakta hukum (Et Agueo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak