| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 1002/Ist/2007 tertanggal 12 Juni 2007, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dan tempat lahir PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “DINA HESTI OKTAVIA LAHIWU” lahir di “TOLA”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama dan tempat lahir PEMOHON, nama “DINA HESTI OKTAVIA LAHIWU” lahir di “TOLA” dalam Akta Kelahiran nama dan tempat lahir PEMOHON yang benar menjadi “DINA HESTI LAHIWU” lahir di “BOWONGKALI”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama dan tempat lahir PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 1002/Ist/2007 tertanggal 12 Juni 2007, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama dan tempat lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “DINA HESTI OKTAVIA LAHIWU” lahir di “TOLA” dalam Akta Kelahiran dengan nama dan tempat lahir yang benar menjadi “DINA HESTI LAHIWU” lahir di “BOWONGKALI” dan sehingga nama dan tempat lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi nama “DINA HESTI LAHIWU” lahir di “BOWONGKALI”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian nama dan tempat lahir PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|