Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2020/PN Thn 1.JAELANI SALANG
2.AMALIA LASIENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAELANI SALANG
2AMALIA LASIENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa telah terjadi kesalahan atau kekeliruan penulisan tempat lahir dalam akte kelahiran dan ijazah anak pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Mencabut Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kutipannya  yang lama dan mengantikannya dengan Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kutipannya yang baru dengan menggati  penulisan tempat lahir  anak Pemohon  dari tertulis dan terbaca TAHUNA menjadi tertulis dan terbaca TOLA;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hokum;
  5. Mohon keadilan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak