Dakwaan |
hari selasa tanggal 4 April 2017, sekitar pukul 12.00 wita, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Talaud yang dipimpinoleh Kanit II Sat Reserse narkoba Polres Talaud Bripka Stenly Sasauw dan anggotanya melakukan operasi di Pelabuhan kapal penumpang Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya disamping ruang tunggu dan menemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 50 (lima puluh) liter terdiri dari masing-masing 25 liter didalam kantong plastik bening ukuran 25 liter kemudian dibungkus dengan dos aqua dan dimasukan dalam kantong plastik warna putih dan diikat menggunakan tali plastik wrana hijau, milik dari lelaki Yohanis Maitulung tanpa dilengkapi dengan surat isin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUMPB) |