| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 101/Pid.B/2018/PN Thn | EMNOVRY. H. PANSARIANG, SH | 1.RANDI ALUSINSING 2.RIKTER PUASA 3.NIKSON AMBAT |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jul. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 101/Pid.B/2018/PN Thn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Jul. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- / R.1.18/ Epp.2/ 07/ 2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN:
KESATU :
Bahwa Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di Desa Bantane Utara Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya dijalan raya depan rumah Keluarga LARAWO-AMBAT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni“ Barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka - luka ” yaitu terhadap saksi korban IWARA AWULLE, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara dan uraian sebagai berikut : Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 wita saksi korban IWARA AWULLE hendak pulang kerumah dari tempat bermain Bilyard bersama dengan saksi CHRISTIAN PANGETTI. Hasil Pemeriksaan: Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar dialis kiri ukuran diameter nol koma tujuh Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar terhadap laki-laki umur lima puluh Sembilan tahun dengan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan luka yang terjadi akibat benda tumpul
Bahwa Perbuatan Terdakwa Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1),(2) ke - 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA : Bahwa Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di Desa Bantane Utara Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya dijalan raya depan rumah Keluarga LARAWO-AMBAT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni, “ mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan ” yaitu terhadap saksi korban IWARA AWULLE, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut: Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 wita saksi korban IWARA AWULLE hendak pulang kerumah dari tempat bermain Bilyard bersama dengan saksi CHRISTIAN PANGETTI. Hasil Pemeriksaan: Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar dialis kiri ukuran diameter nol koma tujuh Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar terhadap laki-laki umur lima puluh Sembilan tahun dengan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan luka yang terjadi akibat benda tumpul
Bahwa perbuatan Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Beo, Juli 2018 PENUNTUT UMUM
EMNOVRI H. PANSARIANG, SH. -------------------------- AJUN JAKSA MADYA NIP. 198411042009121002 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
