Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2018/PN Thn EMNOVRY. H. PANSARIANG, SH 1.RANDI ALUSINSING
2.RIKTER PUASA
3.NIKSON AMBAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- / R.1.18/ Epp.2/ 07/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1EMNOVRY. H. PANSARIANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI ALUSINSING[Penahanan]
2RIKTER PUASA[Penahanan]
3NIKSON AMBAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

KESATU :

 

            Bahwa  Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di Desa Bantane Utara Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya dijalan raya depan rumah Keluarga LARAWO-AMBAT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni“ Barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka - luka ”  yaitu terhadap saksi korban IWARA AWULLE, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara dan uraian sebagai berikut :

Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 wita saksi korban IWARA AWULLE hendak pulang kerumah dari tempat bermain Bilyard bersama dengan saksi CHRISTIAN PANGETTI.
Bahwa dalam perjalanan pulang tepatnya dijalan raya depan rumah Keluarga LARAWO –AMBAT saksi melihat ada banyak orang kemudian saksi korban berbincang dengan perempuan PIN AMBAT dan tiba-tiba terdakwa III NIKSON AMBAT berteriak sehingga saksi korban menegurnya akan tetapi terdakwa III NIKSON AMBAT mendorong saksi korban dengan kedua tangannya kemudian terdakwa I RANDI ALUSINSING menyerang sambil melompat memukul saksi korban dengan kepalan tangan dan mengena pada bagian mata sebelah kiri dan menendang korban pada bagian perut lalu kemudian terdakwa II RIKTER PUASA memukul saksi korban dengan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada bagian mata sebelah kiri kemudian diikuti terdakwa III NIKSON AMBAT memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada mata kiri .saksi korban. Bahwa melihat perbuatan para terdakwa kemudian lelaki MANSUR AWULLE membawa saksi korban untuk pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT tersebut saksi korban IWARRA AWULLE mengalami luka – luka sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Visum et Repertum No. 445/VeR/294/VII/2016 tanggal 10 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Oldri Tumbelaka, Dokter pada Puskesmas Rainis yang menerangkan bahwa telah memeriksa seseorang yang bernama IWARA AWULLE, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar dialis kiri ukuran diameter nol koma tujuh

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar terhadap laki-laki umur lima puluh Sembilan tahun dengan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan luka yang terjadi akibat benda tumpul

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1),(2) ke - 1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

            Bahwa Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di Desa Bantane Utara Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya dijalan raya depan rumah Keluarga LARAWO-AMBAT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni, “ mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  Penganiayaan ” yaitu terhadap saksi korban IWARA AWULLE, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut:

Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 wita saksi korban IWARA AWULLE hendak pulang kerumah dari tempat bermain Bilyard bersama dengan saksi CHRISTIAN PANGETTI.
Bahwa dalam perjalanan pulang tepatnya dijalan raya depan rumah Keluarga LARAWO –AMBAT saksi melihat ada banyak orang kemudian saksi korban berbincang dengan perempuan PIN AMBAT dan tiba-tiba terdakwa III NIKSON AMBAT berteriak sehingga saksi korban menegurnya akan tetapi terdakwa III NIKSON AMBAT mendorong saksi korban dengan kedua tangannya kemudian terdakwa I RANDI ALUSINSING menyerang sambil melompat memukul saksi korban dengan kepalan tangan dan mengena pada bagian mata sebelah kiri dan menendang korban pada bagian perut lalu kemudian terdakwa II RIKTER PUASA memukul saksi korban dengan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada bagian mata sebelah kiri kemudian diikuti terdakwa III NIKSON AMBAT memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada mata kiri .saksi korban.
Bahwa selanjutnya datang saksi SEKMON AWULLE memegang lengan Terdakwa I RANDI ALUSINSING  untuk dijauhkan dari saksi korban dan saksi MANSUR AWULLE langsung membawa saksi korban untuk pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT tersebut saksi korban IWARRA AWULLE mengalami luka – luka sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Visum et Repertum No. 445/VeR/294/VII/2016 tanggal 10 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Oldri Tumbelaka, Dokter pada Puskesmas Rainis yang menerangkan bahwa telah memeriksa seseorang yang bernama IWARA AWULLE, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar dialis kiri ukuran diameter nol koma tujuh

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar terhadap laki-laki umur lima puluh Sembilan tahun dengan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan luka yang terjadi akibat benda tumpul

 

Bahwa perbuatan Terdakwa I RANDI ALUSINSING, Terdakwa II RIKTER PUASA, Terdakwa III NIKSON AMBAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

 

 

Beo,      Juli 2018

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

EMNOVRI H. PANSARIANG, SH.

--------------------------

AJUN JAKSA MADYA NIP. 198411042009121002

Pihak Dipublikasikan Ya