Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2019/PN Thn SUYATMI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYATMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan  Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 500/U/JU/2001 tertanggal 21 Mei 2018  yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepadanya  diberikan salinan sah dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran  Nomor : 500/U/JU/2001 tertanggal 21 Mei 2018;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak