| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa anak-anak : 1. ALFARON GLORIO MICENZIE DARINAUNG dan 2. BETHARIA EUGENIA DARINAUNG yang masih dibawah umur adalah cucu dari Almarhumah MARIEKE LAMING
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi Ahli waris mewakili kepentingan dari anak-anak 1. ALFARON GLORIO MICENZIE DARINAUNG dan 2. BETHARIA EUGENIA DARINAUNG yang masih dibawah umur, untuk Pengurusan/ Pengambilan Uang Tunjangan TASPEN (uang duka, uang pensiun, serta hak-hak lainnya) atas nama almarhumah MARIEKE LAMING ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini;
|