Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi dari Para Pelawan ;
- Menetapkan menangguhkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 20 November 2013, Nomor. 120/Pdt.G/2013/PN.Thna jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 19 Mei 2014 Nomor. 89/PDT/2014/PT.MND jo. putusan Mahkamah Agung Republik indonesia tanggal 10 Agustus 2016 Nomor. 2713 K/Pdt/2015, sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan Perlawanan dari para pelawan ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa para pelawan adalah Pemilik sah atas tanah kebun ditempat bernama : Tonggengbio wilayah Kampung Bahu Kecamatan Tabukan utara Kabupaten Sangihe yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah utara, berbatas dengan S. SAHMUDIN, Sebelas timur berbatas dnegan Bendiong Maninggir, Sebelah Selatan berbatas dengan Sem Sampakang, Sebelah Barat berbatas dengan SEm Sampakang ;
- Menyatakan membatalkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 20 November 2013 Nomor, 120/Pdt.g/2013/PN.Thna jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 19 Mei 2014 Nomor : 89/PDT/2014/PT. MND jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 10 Agustus 2016 Nomor 2713 K/Pdt/2015 atau menangguhkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 20 November 2013. 120/Pdt.G/2013/PN.Thna jo. putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 19 Mei 2014 Nomor. 89/PDT/2014/PT.MND jo Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 10 Agustus 2016 Nomor. 2713 K/Pdt/2015 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Mohon keadilan yang seadil-adilnya ; |