| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/PID.B/2015/PN Thn | A.D.L.Putra,SH | JUSUF BARANTIAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 96/PID.B/2015/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A NReg. Perk. No. PDM- 06 /R.1.13.6/Epp.2/ 04 / 2015
A. IDENTITAS TERDAKWANama Lengkap : JUSUF BARANTIAN Tempat Lahir : Bahu Namitung Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun/26 Juni 1964 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kelurahan Bahu Kec. Siau Timur Kab. Kepl. SITARO Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Tani Pendidikan : -
B. PENAHANANPenyidik : Penahanan Jenis Rutan Sejak tanggal 12 Desember 2013 s/d 18 Desember 2013. Penahanan terdakwa ditangguhkan oleh penyidik sejak tanggal 19 Desember 2013 Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan
C. DAKWAAN
-----------Bahwa terdakwa JUSUF BARANTIAN pada hari Minggu tanggal 24 November 2013 sekitar pukul 03.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2013 bertempat di halaman rumah Saksi MARTHA ZACHAWERUS yang terletak Kelurahan Bahu Kec. Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan terhadap saksi MARTHA ZACHAWERUS. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2013 sekitar pukul 03.40 Wita, berawal ketika Terdakwa JUSUF BARANTIAN melihat seorang lelaki membawa beberapa lembar papan ke Rumah Saksi MARTHA ZACHAWERUS, lalu Terdakwa JUSUF BARANTIAN memeriksa papan tersebut dan ternyata papan tersebut adalah milik dari ayahnya sehingga Terdakwa JUSUF BARANTIAN mengambil kembali papan tersebut secara diam-diam lalu membawanya pulang. Setelah itu Terdakwa JUSUF BARANTIAN Menemui Saksi MARTHA ZACHAWERUS untuk menanyakan perihal papan tersebut dengan mengatakan ? nune, kamu tahu itu papan saya??, lalu Saksi MARTHA ZACHAWERUS menjawab tidak tahu dan mengatakan bahwa papan tersebut adalah miliknya. Mendengar jawaban tersebut Terdakwa JUSUF BARANTIAN langsung emosi dan langsung menampar muka Saksi MARTHA ZACHAWERUS mengenai bagian pelipis sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangannya sehingga mengakibatkan pipi Saksi MARTHA ZACHAWERUS menjadi memar -------------------------------------------
---------Akibat perbuatan terdakwa JUSUF BARANTIAN, saksi MARTHA ZACHAWERUS mengalami memar kemaerahan sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No : 11/VER/PKM-sitim/XI/2013 tanggal 24 November 2013 yang ditandatangai oleh dr. Jeaneka C Kaumpungan selaku Dokter pada Puskesmas Ulu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan : Memar didaerah pelipis sebelah kiri dekat kening ukuran 2 x 1,5 cm disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.-------
Ondong Siau, 24 Agustus 2015 Penuntut Umum,
AGUSTINUS DIAN LEO PUTRA, SH Ajun Jaksa NIP.19830808 200812 1 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
