Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2018/PN Thn | DEDY WAHYUDI, S.H. | 1.RIDWAN KAHIKING alias IPANG 2.ZACHEUS KAHIKING alias DOPA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2018/PN Thn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Feb. 2018 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-104/R.1.13.6/Epp.2/02/2018 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa I. RIDWAN KAHIKING Alias IPANG dan terdakwa II. ZACHEUS KAHIKING Alias DOPA pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Gereja GMIST Tumbalu Zaitun Tulusan di Kampung Tulusan Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa I. Ridwan Kahiking Alias Ipang dan terdakwa II. Zacheus Kahiking Alias Dopa bersama anggota rukun senggihilang sedang membongkar tenda dirumah sdri. Aknes Anthoni yang akan digunakan kembali untuk dipasang dirumah orangtua para terdakwa untuk acara ulang tahun, setelah itu para terdakwa dan anggota senggihilang mengantarkan keyboard ke kampung bahoi dan setelah mengantar para terdakwa dan anggota senggihilang makan siang di rumah sdri. Aknes Anthoni dan meminum- minuman keras jenis cap tikus sambil membicarakan tentang kedatangan utusan sinode gmist yang tidak jadi membacakan SK pencopotan sdr. Hibor Sawori dari jabatan wakil ketua jemaat Gmist Zaitun Tulusan dan tidak jadi melaksanakan acara serah terima ketua jemaat, selanjutnya terdakwa I berjalan menuju rumah sdr. Hibor Sawori dan memanggil- manggil namanya dan mengetahui sdr. Hibor Sawori tidak ada dirumah terdakwa I kambali berkumpul lagi bersama terdakwa II dan teman anggota rukun senggihilang, namun terdakwa I masih penasaran kembali lagi kerumah sdr. Hibor Sawori dan memanggi- manggil kembali dan tidak ada yang keluar terdakwa I langsung pergi dan pulang kerumah, saat sampai dirumah terdakwa I melihat ada sebilah parang dan langsung mengambilnya dan membawanya kembali kerumah sdr. Hibor Sawori dan memangil- manggil kembali sdr. Hibor Sawori dan tidak ada yang menjawab sudah merasa emosi terdakwa I langsung memotong salah satu tiang kayu pada teras rumah sdr. Hibor Sawori dengan parang yang telah dibawa oleh terdakwa I, kemudian terdakwa I melihat ada sebuah botol dan langsung melempar botol tersebut ke jendela rumah sdr. Hibor Sawori sebanyak 2 (dua) kali, selanjutya terdakwa I langsung pulang, pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa I mampir atau singgah dirumah pamannya dan melihat sebuah pipa besi yang berada didekat pintu dapur dan langsung terdakwa I ambil dan membawanya menuju gereja Gmist Tumbalu Zaitun Tulusan yang diikuti oleh terdakwa II, sesampainya didepan gereja para terdakwa berteriak- teriak dan karena sudah emosi terdakwa II mengambil sebongkah batu yang ada disekitar halaman gereja dan langsung melemparkan sebongkah batu tersebut ke depan gereja yang mengenai pintu kaca gereja dan terdakwa II langsung pergi, kemudian terdakwa I mengambil batu yang ada disekitar halaman gereja dan melemparkan batu tersebut, setelah itu terdakwa I mendekati pintu kaca gereja sambil memegang sebuah pipa besi dan langsung memukulkan pipa besi tersebut ke pintu kaca gereja hingga pecah dan terdakwa I langsung pergi.
--------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa terdakwa I. RIDWAN KAHIKING Alias IPANG dan terdakwa II. ZACHEUS KAHIKING Alias DOPA pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Gereja GMIST Tumbalu Zaitun Tulusan di Kampung Tulusan Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa I. Ridwan Kahiking Alias Ipang dan terdakwa II. Zacheus Kahiking Alias Dopa bersama anggota rukun senggihilang sedang membongkar tenda dirumah sdri. Aknes Anthoni yang akan digunakan kembali untuk dipasang dirumah orangtua para terdakwa untuk acara ulang tahun, setelah itu para terdakwa dan anggota senggihilang mengantarkan keyboard ke kampung bahoi dan setelah mengantar para terdakwa dan anggota senggihilang makan siang di rumah sdri. Aknes Anthoni dan meminum- minuman keras jenis cap tikus sambil membicarakan tentang kedatangan utusan sinode gmist yang tidak jadi membacakan SK pencopotan sdr. Hibor Sawori dari jabatan wakil ketua jemaat Gmist Zaitun Tulusan dan tidak jadi melaksanakan acara serah terima ketua jemaat, selanjutnya terdakwa I berjalan menuju rumah sdr. Hibor Sawori dan memanggil- manggil namanya dan mengetahui sdr. Hibor Sawori tidak ada dirumah terdakwa I kambali berkumpul lagi bersama terdakwa II dan teman anggota rukun senggihilang, namun terdakwa I masih penasaran kembali lagi kerumah sdr. Hibor Sawori dan memanggi- manggil kembali dan tidak ada yang keluar terdakwa I langsung pergi dan pulang kerumah, saat sampai dirumah terdakwa I melihat ada sebilah parang dan langsung mengambilnya dan membawanya kembali kerumah sdr. Hibor Sawori dan memangil- manggil kembali sdr. Hibor Sawori dan tidak ada yang menjawab sudah merasa emosi terdakwa I langsung memotong salah satu tiang kayu pada teras rumah sdr. Hibor Sawori dengan parang yang telah dibawa oleh terdakwa I, kemudian terdakwa I melihat ada sebuah botol dan langsung melempar botol tersebut ke jendela rumah sdr. Hibor Sawori sebanyak 2 (dua) kali, selanjutya terdakwa I langsung pulang, pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa I mampir atau singgah dirumah pamannya dan melihat sebuah pipa besi yang berada didekat pintu dapur dan langsung terdakwa I ambil dan membawanya menuju gereja Gmist Tumbalu Zaitun Tulusan yang diikuti oleh terdakwa II, sesampainya didepan gereja para terdakwa berteriak- teriak dan karena sudah emosi terdakwa II mengambil sebongkah batu yang ada disekitar halaman gereja dan langsung melemparkan sebongkah batu tersebut ke depan gereja yang mengenai pintu kaca gereja dan terdakwa II langsung pergi, kemudian terdakwa I mengambil batu yang ada disekitar halaman gereja dan melemparkan batu tersebut, setelah itu terdakwa I mendekati pintu kaca gereja sambil memegang sebuah pipa besi dan langsung memukulkan pipa besi tersebut ke pintu kaca gereja hingga pecah dan terdakwa I langsung pergi.
--------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, ..... Februari 2018 Penuntut Umum
DEDI WAHYUDIE, SH. Jaksa Pratama Nip. 19820514 200712 1 002 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |