Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2018/PN Thn DEDY WAHYUDI, S.H. 1.RIDWAN KAHIKING alias IPANG
2.ZACHEUS KAHIKING alias DOPA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 25/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-104/R.1.13.6/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN KAHIKING alias IPANG[Penahanan]
2ZACHEUS KAHIKING alias DOPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I. RIDWAN KAHIKING Alias IPANG dan terdakwa II. ZACHEUS KAHIKING Alias DOPA pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Gereja GMIST Tumbalu Zaitun Tulusan di Kampung Tulusan Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

Bahwa awalnya terdakwa I. Ridwan Kahiking Alias Ipang dan terdakwa II. Zacheus Kahiking Alias Dopa bersama anggota rukun senggihilang sedang membongkar tenda dirumah sdri. Aknes Anthoni yang akan digunakan kembali untuk dipasang dirumah orangtua para terdakwa untuk acara ulang tahun, setelah itu para terdakwa dan anggota senggihilang mengantarkan keyboard ke kampung bahoi dan setelah mengantar para terdakwa dan anggota senggihilang makan siang di rumah sdri. Aknes Anthoni dan meminum- minuman keras jenis cap tikus sambil membicarakan tentang kedatangan utusan sinode gmist yang tidak jadi membacakan SK pencopotan sdr. Hibor Sawori dari jabatan wakil ketua jemaat Gmist Zaitun Tulusan dan tidak jadi melaksanakan acara serah terima ketua jemaat, selanjutnya terdakwa I berjalan menuju rumah sdr. Hibor Sawori dan memanggil- manggil namanya dan mengetahui sdr. Hibor Sawori tidak ada dirumah terdakwa I kambali berkumpul lagi bersama terdakwa II dan teman anggota rukun senggihilang, namun terdakwa I masih penasaran kembali lagi kerumah sdr. Hibor Sawori dan memanggi- manggil kembali dan tidak ada yang keluar terdakwa I langsung pergi dan pulang kerumah, saat sampai dirumah terdakwa I melihat ada sebilah parang dan langsung mengambilnya dan membawanya kembali kerumah sdr. Hibor Sawori dan memangil- manggil kembali sdr. Hibor Sawori dan tidak ada yang menjawab sudah merasa emosi terdakwa I langsung memotong salah satu tiang kayu pada teras rumah sdr. Hibor Sawori dengan parang yang telah dibawa oleh terdakwa I, kemudian terdakwa I melihat ada sebuah botol dan langsung melempar botol tersebut ke jendela rumah sdr. Hibor Sawori sebanyak 2 (dua) kali, selanjutya terdakwa I langsung pulang, pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa I mampir atau singgah dirumah pamannya dan melihat sebuah pipa besi yang berada didekat pintu dapur dan langsung terdakwa I ambil dan membawanya menuju gereja Gmist Tumbalu Zaitun Tulusan yang diikuti oleh terdakwa II, sesampainya didepan gereja para terdakwa berteriak- teriak dan karena sudah emosi terdakwa II mengambil sebongkah batu yang ada disekitar halaman gereja dan langsung melemparkan sebongkah batu tersebut ke depan gereja yang mengenai pintu kaca gereja dan terdakwa II langsung pergi, kemudian terdakwa I mengambil batu yang ada disekitar halaman gereja dan melemparkan batu tersebut, setelah itu terdakwa I mendekati pintu kaca gereja sambil memegang sebuah pipa besi dan langsung memukulkan pipa besi tersebut ke pintu kaca gereja hingga pecah dan terdakwa I langsung pergi.
Bahwa sebelum terjadinya pengrusakan gereja Gmist Tumbalu Zaitun Tulusan saksi Juita Takasowa melihat terdakwa I dan terdakwa II sedang mondar mandir didepan gereja dan membuat keributan sehingga saksi Juita Takasowa memberitahukan kepada saksi Maria Iriani Tatambihe Alias Maria.
Bahwa pada saat terjadinya pengrusakan gereja tersebut yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi Ketsia Sikopong Alias Mama Hein melihat kejadian tersebut dalam jarak 5 (lima) meter, saksi Altrintje Lalenoh Alias Mama Io melihat kejadian dalam jarak 15 (lima belas) meter dan saksi Helfrits Manoppo Alias Frits melihat kejadian tersebut dalam jarak 5 (lima) meter, yang mana terdakwa I dan terdakwa II datang ke Gereja Gmist Tumbalu Zaitun Tulusan secara bersamaan didepan gereja dengan membawa sebongkah batu dan terdakwa I membawa sebuah pipa besi, kemudian terdakwa II melakukan pelemparan dengan sebongkah batu kearah depan gereja, lalu diikuti oleh terdakwa I. melakukan pelemparan dengan sebongkah batu kearah depan gereja, selanjutnya terdakwa I mendekati pintu kaca gereja sambil membawa sebuah pipa besi dan langsung mengayunkan atau memukulkan pipa besi tersebut kearah pintu kaca gereja tersebut hingga menjadi pecah.
Bahwa para terdakwa melakukan pengrusakan terhadap gereja karena ada permasalahan panitia pembangunan Gereja Gmist Zaitun dan merasa kecewa terhadap ketidakjelasan pengurus Sinode yang diutus untuk menyelesaikan permasalahan di jemaat tulusan serta para terdakwa telah dipengaruhi dan mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Bahwa terdakwa I melakukan pelemparan dengan sebongkah batu kearah pintu kaca gereja sebanyak 1 (satu) kali dan melakukan pemukulan pintu kaca gereja dengan sebuah pipa besi sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa terdakwa II melakukan pelemparan dengan sebongkah batu kearah pintu gereja sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pintu kaca gereja.
Bahwa pada saat terjadinya pengrusakan gereja tersebut cuaca sangat cerah dan masih terdapat sinar matahari sehingga dapat dilihat dan tempat kejadian tersebut dekat dengan jalan raya yang sering dilalui dan dapat dilihat oleh orang ramai serta gereja tersebut selalu digunakan untuk melakukan ibadah dan kegiatan- kegiatan geraja.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut pintu kaca gereja menjadi pecah dan tidak dapat dipergunakan kembali dan pihak gereja mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

     

--------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 170 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I. RIDWAN KAHIKING Alias IPANG dan terdakwa II. ZACHEUS KAHIKING Alias DOPA pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Gereja GMIST Tumbalu Zaitun Tulusan di Kampung Tulusan Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya terdakwa I. Ridwan Kahiking Alias Ipang dan terdakwa II. Zacheus Kahiking Alias Dopa bersama anggota rukun senggihilang sedang membongkar tenda dirumah sdri. Aknes Anthoni yang akan digunakan kembali untuk dipasang dirumah orangtua para terdakwa untuk acara ulang tahun, setelah itu para terdakwa dan anggota senggihilang mengantarkan keyboard ke kampung bahoi dan setelah mengantar para terdakwa dan anggota senggihilang makan siang di rumah sdri. Aknes Anthoni dan meminum- minuman keras jenis cap tikus sambil membicarakan tentang kedatangan utusan sinode gmist yang tidak jadi membacakan SK pencopotan sdr. Hibor Sawori dari jabatan wakil ketua jemaat Gmist Zaitun Tulusan dan tidak jadi melaksanakan acara serah terima ketua jemaat, selanjutnya terdakwa I berjalan menuju rumah sdr. Hibor Sawori dan memanggil- manggil namanya dan mengetahui sdr. Hibor Sawori tidak ada dirumah terdakwa I kambali berkumpul lagi bersama terdakwa II dan teman anggota rukun senggihilang, namun terdakwa I masih penasaran kembali lagi kerumah sdr. Hibor Sawori dan memanggi- manggil kembali dan tidak ada yang keluar terdakwa I langsung pergi dan pulang kerumah, saat sampai dirumah terdakwa I melihat ada sebilah parang dan langsung mengambilnya dan membawanya kembali kerumah sdr. Hibor Sawori dan memangil- manggil kembali sdr. Hibor Sawori dan tidak ada yang menjawab sudah merasa emosi terdakwa I langsung memotong salah satu tiang kayu pada teras rumah sdr. Hibor Sawori dengan parang yang telah dibawa oleh terdakwa I, kemudian terdakwa I melihat ada sebuah botol dan langsung melempar botol tersebut ke jendela rumah sdr. Hibor Sawori sebanyak 2 (dua) kali, selanjutya terdakwa I langsung pulang, pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa I mampir atau singgah dirumah pamannya dan melihat sebuah pipa besi yang berada didekat pintu dapur dan langsung terdakwa I ambil dan membawanya menuju gereja Gmist Tumbalu Zaitun Tulusan yang diikuti oleh terdakwa II, sesampainya didepan gereja para terdakwa berteriak- teriak dan karena sudah emosi terdakwa II mengambil sebongkah batu yang ada disekitar halaman gereja dan langsung melemparkan sebongkah batu tersebut ke depan gereja yang mengenai pintu kaca gereja dan terdakwa II langsung pergi, kemudian terdakwa I mengambil batu yang ada disekitar halaman gereja dan melemparkan batu tersebut, setelah itu terdakwa I mendekati pintu kaca gereja sambil memegang sebuah pipa besi dan langsung memukulkan pipa besi tersebut ke pintu kaca gereja hingga pecah dan terdakwa I langsung pergi.
Bahwa sebelum terjadinya pengrusakan gereja Gmist Tumbalu Zaitun Tulusan saksi Juita Takasowa melihat terdakwa I dan terdakwa II sedang mondar mandir didepan gereja dan membuat keributan sehingga saksi Juita Takasowa memberitahukan kepada saksi Maria Iriani Tatambihe Alias Maria.
Bahwa pada saat terjadinya pengrusakan gereja tersebut yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi Ketsia Sikopong Alias Mama Hein melihat kejadian tersebut dalam jarak 5 (lima) meter, saksi Altrintje Lalenoh Alias Mama Io melihat kejadian dalam jarak 15 (lima belas) meter dan saksi Helfrits Manoppo Alias Frits melihat kejadian tersebut dalam jarak 5 (lima) meter, yang mana terdakwa I dan terdakwa II datang ke Gereja Gmist Tumbalu Zaitun Tulusan secara bersamaan didepan gereja dengan membawa sebongkah batu dan terdakwa I membawa sebuah pipa besi, kemudian terdakwa II melakukan pelemparan dengan sebongkah batu kearah depan gereja, lalu diikuti oleh terdakwa I. melakukan pelemparan dengan sebongkah batu kearah depan gereja, selanjutnya terdakwa I mendekati pintu kaca gereja sambil membawa sebuah pipa besi dan langsung mengayunkan atau memukulkan pipa besi tersebut kearah pintu kaca gereja tersebut hingga menjadi pecah.
Bahwa para terdakwa melakukan pengrusakan terhadap gereja karena ada permasalahan panitia pembangunan Gereja Gmist Zaitun dan merasa kecewa terhadap ketidakjelasan pengurus Sinode yang diutus untuk menyelesaikan permasalahan di jemaat tulusan serta para terdakwa telah dipengaruhi dan mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Bahwa terdakwa I melakukan pelemparan dengan sebongkah batu kearah pintu kaca gereja sebanyak 1 (satu) kali dan melakukan pemukulan pintu kaca gereja dengan sebuah pipa besi sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa terdakwa II melakukan pelemparan dengan sebongkah batu kearah pintu gereja sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pintu kaca gereja.
Bahwa pada saat terjadinya pengrusakan gereja tersebut cuaca sangat cerah dan masih terdapat sinar matahari sehingga dapat dilihat dan tempat kejadian tersebut dekat dengan jalan raya yang sering dilalui dan dapat dilihat oleh orang ramai serta gereja tersebut selalu digunakan untuk melakukan ibadah dan kegiatan- kegiatan geraja.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut pintu kaca gereja menjadi pecah dan tidak dapat dipergunakan kembali dan pihak gereja mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

     

--------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

 

Ondong Siau, ..... Februari 2018

Penuntut Umum

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH.

Jaksa Pratama Nip. 19820514 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya