Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Debby Katiandagho
2.Ibsan katiandagho
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Debby Katiandagho
2Ibsan katiandagho
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.660.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                    
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 17 April 2022 Kepada Penggugat sebesar Rp. 140.524.095 (Seratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat II untuk Pada Putasan
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Kepemilikan Tanah ,  Surat Kepemilikan Tanah ,  tanggal 23 November 2012 atas nama Northon Horomaeng yang terletak di Kampung Kahakitang Kecamatan tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
  6.  Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak