Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2017/PN Thn | MUHAMMAD AKBAR, SH. | STEVEN PEGINUSA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2017/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1262 /R.1.13/Euh.2/06/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N :
Bahwa Terdakwa STEVEN PENGINNUSA Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekitar Pukul 21.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2017, bertempat di Jalan Umum Kelurahan Santiago Kec.Tahuna Kab.Sangihe atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa yang mengendarai Mobil roda 6 jenis truck Merk Dyna warna Merah dengan No.Polisi DL 8004 QA bergerak dari arah Kel.Bungalawang menuju ke arah Mala Kel.Santiago pada saat memasuki Jalan Umum Kelurahan Santiago Kec.Tahuna Kab.Sangihe dengan kecepatan 40 Km/Jam, menggunakan Perseneling / gigi 3 dengan cuasa cerah di malam hari keadaan jalan lurus beraspal terdakwa mengambil jalur sebelah kanan dan melewati As jalan/pertengahan jalan kemudian dari arah yang berlawanan terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Revo nomor polisi DL 5874 AE yang dikemudian oleh korban Dani Daloma namun terdakwa tidak berusaha mengerem dan hanya sedikit membanting setir kekiri namun tidak sempat untuk menghindar sehingga terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban Dani Daloma yang mengenai bagian depan sebelah kanan mobil terdakwa, sehingga mengakibatkan korban Dani Daloma terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri dan di tolong oleh masyarakat untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Liung Kendage Tahuna, namun setelah 1 (satu) hari dirawat korban Dani Daloma meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan yang diuraikan dalam Visum Et Repertum Mayat dokter pada Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna Nomor : 02/VER-KS/1/2017 tertanggal 23 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. STEVEN PAPARANG yang dalam pemeriksaan terhadap Lk. DANI DALOMA pada pokoknya menerangkan bahwa : Luka robek terbuka mulai dari dahi kanan hingga kepala belakang sebelah kanan ukuran 14 x 6 cm dasar tulang Luka-luka tersebut akibat benturan dengan benda tumpul konsistensi keras Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------
Tahuna, 12 Juni 2017 PENUNTUT UMUM
MUHAMAD AKBAR, SH. AJUN JAKSA NIP. 198411132010121001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |