Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Thn DAUD TANGDIALLA, SE. Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1DAUD TANGDIALLA, SE.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;


2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-14/R.1.18/Fd.1/04/2018 tanggal 19 April 2018 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Biaya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) serta pembayaran Tunjangan Beban Kerja (TBK) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017  dimana  PEMOHON yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;


4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;


5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;


6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya