Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I MARIUS SHARON KALANGIT bersama Terdakwa II HEFKI KALANGIT Pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekira Pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di Dapur Rumah KEL. SUNDANA – SALAMATE, Kamp. Karalung Lind. II Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekira Pukul 09.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke rumah Saksi KEL. SUNDANA – SALAMATE, yang berada di Kamp. Karalung Lind. II Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro dan memarkirkan motor di depan rumah, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari motor dan berjalan ke rumah arah dapur yang tidak tertutup dan dapat dilihat umum yang saat itu ada Saksi MARLAN SUNDANA sedang mencukur kelapa dan Saksi FEROLIN SALAMATE serta Saksi MELINDA APRILIA MUKAU yang sedang memasak, lalu Terdakwa II berjalan sembari mengatakan “MARLAN PAGI – PAGI BAGINI BAGUS BAKU SAPU (Marlan pagi – pagi seperti ini bagus untuk berkelahi), sesampainya mereka di dapur, Terdakwa I menghampiri Saksi MARLAN SUNDANA yang sedang mencukur kelapa kemudian langsung menendang menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali dan mengena dibagian pundak sebelah kanan sehingga terjatuh, lalu saksi FEROLIN SALAMATE langsung mendorong Terdakwa I dan Terdakwa I langsung memukul/meninju Saksi FEROLIN SALAMATE menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengena dibagian mata sebelah kiri Saksi FEROLIN SALAMATE, setelah itu Saksi FEROLIN SALAMATE memutar badan dan memeluk Saksi MARLAN SUNDANA dan Terdakwa II melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengena di bagian kepala sebelah kiri dari Saksi FEROLIN SALAMATE lalu Terdakwa II mengambil kayu Penumbuk cabe/rica yang akan digunakan untuk memukul, tidak sempat memukul lalu Saksi TASIANA JEANNETE KALANGIT menarik Terdakwa II untuk pulang bersama Terdakwa I, kemudian mereka langsung keluar dari rumah. Setelah itu Saksi VALLENDINO TATEMBA pergi mengantarkan Saksi FEROLIN SALAMATE ke Puskesmas Ulu Siau untuk mengobati luka yang dialami.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan bengkak sebagaimana berdasarkan Hasil Visum Et Repertum an175 / PKM-ULU SIAU / VIII / 2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa dr. Meiske Liem dari Puskesmas Ulu Siau dengan hasil pemeriksaan :
- Bengkak dibawah mata kiri ukuran 2 sentimeter kali dua sentimeter.
- Bengkak dibelakang telinga kiri ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I MARIUS SHARON KALANGIT bersama Terdakwa II HEFKI KALANGIT Pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekira Pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di Dapur Rumah KEL. SUNDANA – SALAMATE, Kamp. Karalung Lind. II Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan Penganiayaan secara bersama-sama. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekira Pukul 09.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke rumah Saksi KEL. SUNDANA – SALAMATE, yang berada di Kamp. Karalung Lind. II Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro dan memarkirkan motor di depan rumah, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari motor dan berjalan ke arah dapur rumah milik saksi yang saat itu ada Saksi MARLAN SUNDANA sedang mencukur kelapa dan Saksi FEROLIN SALAMATE serta Saksi MELINDA APRILIA MUKAU yang sedang memasak, lalu Terdakwa II berjalan sembari mengatakan “MARLAN PAGI – PAGI BAGINI BAGUS BAKU SAPU (Marlan pagi – pagi seperti ini bagus untuk berkelahi), sesampainya mereka di dapur, Terdakwa I menghampiri Saksi MARLAN SUNDANA yang sedang mencukur kelapa kemudian langsung menendang menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali dan mengena dibagian pundak sebelah kanan sehingga terjatuh, lalu saksi FEROLIN SALAMATE langsung mendorong Terdakwa I dan Terdakwa I langsung memukul/meninju Saksi FEROLIN SALAMATE menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengena dibagian mata sebelah kiri Saksi FEROLIN SALAMATE, setelah itu Saksi FEROLIN SALAMATE memutar badan lalu melihat Terdakwa II menarik Saksi MARLAN SUNDANA untuk berdiri dan mengatakan kepada Saksi MARLAN SUNDANA dengan kalimat “BADIRI NGANA, BAKU BUNUH JO NGONI DUA SHARON (berdiri kamu, dan saling membunuh/menghilangkan nyawa dengan Terdakwa II), lalu Saksi FEROLIN SALAMATE memeluk Saksi MARLAN SUNDANA, setelah itu Terdakwa II melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengena di bagian kepala sebelah kiri dari Saksi FEROLIN SALAMATE, lalu Terdakwa II mengambil kayu Penumbuk cabe/rica yang akan digunakan untuk memukul, tidak sempat memukul lalu Saksi TASIANA JEANNETE KALANGIT menarik Terdakwa II untuk pulang bersama Terdakwa I, kemudian mereka langsung keluar dari rumah. Setelah itu Saksi VALLENDINO TATEMBA pergi mengantarkan Saksi FEROLIN SALAMATE ke Puskesmas Ulu Siau untuk mengobati luka yang dialami.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan bengkak sebagaimana berdasarkan Hasil Visum Et Repertum an175 / PKM-ULU SIAU / VIII / 2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa dr. Meiske Liem dari Puskesmas Ulu Siau dengan hasil pemeriksaan :
- Bengkak dibawah mata kiri ukuran 2 sentimeter kali dua sentimeter.
- Bengkak dibelakang telinga kiri ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo 55 ayat 1 Ke – 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------- |