Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Nixon Langitang Mangerongkonda
2.Ivon Sundame
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat
NoNama
1Nixon Langitang Mangerongkonda
2Ivon Sundame
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.005.503,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

 

 

2.

Menyatakan    demi    hukum    perbuatan  para Tergugat  adalah

 

 

 

Wanprestasi kepada Penggugat;

       

 

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa

 

 

Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal pelunasan

 

 

Penggugat Sebesar     Rp.

60,005,503

       

 

 

(Enam Puluh juta lima ribu lima ratus tiga rupiah)

 

4.

Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang   telah ditetapkan maka

 

penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak

 

 tergugat kepada penggugat.

5.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak