Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Thn PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Petta 1.Jantje Eva Corry Manansang
2.Gidion Barik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Petta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Petta
Tergugat
NoNama
1Jantje Eva Corry Manansang
2Gidion Barik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.072.514,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesarRp 102.078.514,- (Seratus Dua Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah) per tanggal 20 September 2019
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak