Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Thn FRANITA JULMEITTY TAKALIUANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRANITA JULMEITTY TAKALIUANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 02/A/1994 tertanggal 02 Juni 1994 telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “FRANIDA JULMETY TAKALIUANG”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama PEMOHON, nama “FRANIDA JULMETY TAKALIUANG ” dalam Akta Kelahiran nama PEMOHON yang benar menjadi “FRANITA JULMEITTY TAKALIUANG”;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 02/A/1994 tertanggal 02 Juni 1994, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama dan dari PEMOHON yang sebelumnya “FRANIDA JULMETY TAKALIUANG” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “FRANITA JULMEITTY TAKALIUANG” dan sehingga nama dan dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi nama “FRANITA JULMEITTY TAKALIUANG””;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak