| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.B/2019/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | SIPRIT LAHEKADE alias IPI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1303/P.1.13/Eoh.2/08/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa SIPRIT LAHEKADE Alias IPI, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat di Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepl. Sangihe tepatnya di Kompleks Perumahan Pengungsi Baru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANDERSON W.S. TATOJA alias RANUS dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS pada sekira pukul 17.00 wita saat dalam perjalanan pulang dari rumah orang tuanya yang berada di kel. Akembuala Kec. Tahuna dengan mengendarai sebuah mobil truk. Ditengah perjalanan pulang tepatnya di Kel. Manente saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS di hadang oleh saksi RIFAN BAWELLE alias ENDA bersama teman-temannya yang saat itu sedang duduk-duduk sambil menenggak minuman keras beralkohol. Saat itu saksi RIFAN BAWELLE alias ENDA memukul pintu mobil lalu menyuruh turun saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS dan mengatakan kepada saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS bahwa telah menabrak motor Sdr. NANDO yang mana disangkal oleh saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS sehingga saat itu terjadi perkelahian antara saksi RIFAN BAWELLE alias ENDA bersama teman-temannya dengan saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS, kemudian saksi RIFAN BAWELLE alias ENDA melarikan diri ke tempat terdakwa.
Bahwa mengetahui telah terjadi perkelahian antara saksi RIFAN BAWELLE alias ENDA bersama teman-temannya dengan saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS terdakwa yang sedang berkumpul bersama teman-temannya sekira pukul 17.30 disebuah gubuk di depan rumah keluarga OPPO MANANSANG di Kompleks Perumahan Pengungsi Baru Kel. Manente Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe mengatakan “tunggu kita mo ka rumah ada yang kita mo ambe“. Setelah itu terdakwa yang bersama saksi RIFAN BAWELLE alias ENDA pergi ke rumah terdakwa dan mengambil 2 (dua) buah peda (parang) yang mana 1 (satu) buah dipegang dan dibawa sendiri oleh terdakwa dan yang satunya lagi diserahkan kepada saksi RIFAN BAWELLE alias ENDA. Kemudian setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi RIFAN BAWELLE alias ENDA pergi ke tempat saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS. Setelah sampai di tempat saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS di Kompleks Perumahan Pengungsi Baru Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe sekira pukul 18.00 WITA, kemudian saksi RIFAN BAWELLE alias ENDA menantang saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS untuk berkelahi. Kemudian terdakwa mendekati saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS dan mengeluarkan parang (peda) yang disembunyikan di balik tangan kananannya dan akan menebaskan parang (peda) yang dibawanya ke arah saksi RASMUS GANSULANGI alias MAMUS. Kemudian melihat hal tersebut saksi korban ANDERSON W. S TATOJA alias RANUS langsung menendang terdakwa dengan maksud agar tebasan menggunakan parang (peda) yang dilakukan oleh terdakwa tidak mengenai saksi RASMUS GANSALANGI alias MAMUS yang kemudian tebasan dengan menggunakan parang (peda) yang dilakukan terdakwa malah mengenai kaki dari saksi korban ANDERSON W. S TATOJA alias RANUS.
Bahwa setelah tebasan menggunakan parang (peda) yang dilakukan terdakwa mengenai bagian pergelangan kaki sebelah kanan saksi korban ANDERSON W. S TATOJA alias RANUS terdakwa langsung membuang parang (peda) yang dipegangnya ke sebuah selokan (got) dan langsung berlari menyelamatkan diri.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor: 01/VER-RS/VI/2019 tanggal 5 Juni 2019 atas nama RANUS TATOYA yang ditandatangani oleh dr. MARYANI AMBAT dengan hasil : Pemeriksaan Luar Luka robek diatas tumit kanan ukuran delapan kali dua centimeter. Kesimpulan : Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban ANDERSON W. S TATOJA alias RANUS harus mendapatkan perawatan medis dengan mendapatkan jahitan sebanyak 16 (enam belas) jahitan di Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna dikarenakan luka robek diatas tumit kaki sebelah kanan akbiat tebasan parang (peda) milik terdakwa.
---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 9 Agustus 2019. JAKSA PENUNTUT UMUM,
GITA ARJA PRATAMA, SH Ajun Jaksa NIP. 19860709 201403 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
