| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 2317/Ist/2009 tanggal 15 Oktober 2009, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Tanggal Lahir dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “8 Desember 1997”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Tahun Lahir “8 Desember 1997” dalam Akta Kelahiran dengan tempat dan tanggal lahir yang benar menjadi “16 Oktober 1997“;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Tanggal Lahir dari PEMOHON yang benar adalah 16 Oktober 1997;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor : 2317/Ist/2009 tanggal 15 Oktober 2009, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Tanggal Lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “8 Desember 1997” menjadi “16 Oktober 1997”, sehingga Tanggal Lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi 16 Oktober 1997;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|