Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Thn 1.Muhamad Jufri Tabah, SH.MH
1.MARWAN SYAH LAIA, S.H
WENY YANTO MANAHAMPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-718/P.1.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H
2Muhamad Jufri Tabah, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENY YANTO MANAHAMPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Weny Yanto Manahampi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Boto Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias, saksi Valdo Agavia Bawole sedang mengkomsumsi minuman beralkohol didepan rumah terdakwa. Selanjutnya saat sedang minum – minum, terdakwa yang sudah merasa mengantuk masuk kedalam rumah untuk tidur tidak lama kemudian terdakwa mendengar ada suara keributan didepan rumah lalu terdakwa keluar dan melihat sedang terjadi keributan antara saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan sdr. Karunia Zakarias lalu terdakwa melerai dan menyuruh sdr. Karunia Zakarias untuk pulang kerumah dan terdakwa menegur saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan mengatakan : “ NGONI SO BEKENG RIBUT PA KITA PE RUMAH! “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KALIAN SUDAH MEMBUAT KERIBUTAN DI RUMAH SAYA! “, lalu terdakwa mendekati saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sehingga mengena di Pipi sebelah kanan dari saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias sehingga membuat saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias terjatuh diatas jalan raya kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam rumah lalu saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias kemudian bangun dan mengancam terdakwa dengan mengatakan “ KITA MO BAGE DENGAN PANAH WAYER! “ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ SAYA AKAN PUKUL KAMU DENGAN PANAH WAYER!“ kemudian saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias mengatakan kepada terdakwa “ KELUAR NGANA, MARI TORANG DUA BAKU BUNUH! “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KELUAR KAMU, AYO KITA BERDUA SALING MEMBUNUH! “ mendengar teriakan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias tersebut, kemudian terdakwa pergi kearah dapur rumah lalu mengambil Pisau Steinless dengan panjang 23,5 cm (dua puluh tiga koma lima centimeter) yang gagangnya terbuat dari plastik warna merah kombinasi putih yang berada diatas meja makan lalu terdakwa keluar rumah menuju kearah saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan tangan kanan terdakwa yang sudah memegang pisau. Selanjutnya saat terdakwa sudah berada didepan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias, lalu terdakwa dengan menggunakan tagnan kiri yang terkepal memukul kearah wajah saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias yang mengenai bagian pipi sebelah kiri dari Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dan membuat saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias menjadi terputar membungkuk membelakangi terdakwa sehingga terdakwa dengan menggunakan tangan kananya yang sudah memegang pisau kemudian menusukkan pisau tersebut kearah punggung badan belakang saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias yang membuat saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias terjatuh diatas jalan lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan kedalam rumah terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias mengalami luka pada bagian punggung berdasarkan surat Visum et Repertum a.n Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dari dari RSUD Tagulandang Nomor : 442/10/III.2024/RSUDT tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Jenyfer Prisciillia Kakalang, dengan hasil pemeriksaan :

Punggung tampak luka terbuka dan luka tikam dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter dalamnya tidak dapat ditentukan tapi lebih kurang sepuluh sentimeter tapi dasar luka tembus sampai dasar tulang dan tampak pendarahan aktif;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa Weny Yanto Manahampi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Boto Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias, saksi Valdo Agavia Bawole sedang mengkomsumsi minuman beralkohol didepan rumah terdakwa. Selanjutnya saat sedang minum – minum, terdakwa yang sudah merasa mengantuk masuk kedalam rumah untuk tidur tidak lama kemudian terdakwa mendengar ada suara keributan didepan rumah lalu terdakwa keluar dan melihat sedang terjadi keributan antara saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan sdr. Karunia Zakarias lalu terdakwa melerai dan menyuruh sdr. Karunia Zakarias untuk pulang kerumah dan terdakwa menegur saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan mengatakan : “ NGONI SO BEKENG RIBUT PA KITA PE RUMAH! “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KALIAN SUDAH MEMBUAT KERIBUTAN DI RUMAH SAYA! “, lalu terdakwa mendekati saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sehingga mengena di Pipi sebelah kanan dari saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias sehingga membuat saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias terjatuh diatas jalan raya kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam rumah lalu saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias kemudian bangun dan mengancam terdakwa dengan mengatakan “ KITA MO BAGE DENGAN PANAH WAYER! “ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ SAYA AKAN PUKUL KAMU DENGAN PANAH WAYER!“ kemudian saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias mengatakan kepada terdakwa “ KELUAR NGANA, MARI TORANG DUA BAKU BUNUH! “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KELUAR KAMU, AYO KITA BERDUA SALING MEMBUNUH! “ mendengar teriakan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias tersebut, kemudian terdakwa pergi kearah dapur rumah lalu mengambil Pisau Steinless dengan panjang 23,5 cm (dua puluh tiga koma lima centimeter) yang gagangnya terbuat dari plastik warna merah kombinasi putih yang berada diatas meja makan lalu terdakwa keluar rumah menuju kearah saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan tangan kanan terdakwa yang sudah memegang pisau. Selanjutnya saat terdakwa sudah berada didepan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias, lalu terdakwa dengan menggunakan tagnan kiri yang terkepal memukul kearah wajah saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias yang mengenai bagian pipi sebelah kiri dari Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dan membuat saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias menjadi terputar membungkuk membelakangi terdakwa sehingga terdakwa dengan menggunakan tangan kananya yang sudah memegang pisau kemudian menusukkan pisau tersebut kearah punggung badan belakang saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias yang membuat saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias terjatuh diatas jalan lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan kedalam rumah terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias mengalami luka pada bagian punggung berdasarkan surat Visum et Repertum a.n Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dari dari RSUD Tagulandang Nomor : 442/10/III.2024/RSUDT tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Jenyfer Prisciillia Kakalang, dengan hasil pemeriksaan :
  • Punggung tampak luka terbuka dan luka tikam dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter dalamnya tidak dapat ditentukan tapi lebih kurang sepuluh sentimeter tapi dasar luka tembus sampai dasar tulang dan tampak pendarahan aktif;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa Weny Yanto Manahampi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Boto Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Wandaniel Maxweli Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias, saksi Valdo Agavia Bawole sedang mengkomsumsi minuman beralkohol didepan rumah terdakwa. Selanjutnya saat sedang minum – minum, terdakwa yang sudah merasa mengantuk masuk kedalam rumah untuk tidur tidak lama kemudian terdakwa mendengar ada suara keributan didepan rumah lalu terdakwa keluar dan melihat sedang terjadi keributan antara saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan sdr. Karunia Zakarias lalu terdakwa melerai dan menyuruh sdr. Karunia Zakarias untuk pulang kerumah dan terdakwa menegur saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan mengatakan : “ NGONI SO BEKENG RIBUT PA KITA PE RUMAH! “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KALIAN SUDAH MEMBUAT KERIBUTAN DI RUMAH SAYA! “, lalu terdakwa mendekati saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sehingga mengena di Pipi sebelah kanan dari saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias sehingga membuat saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias terjatuh diatas jalan raya kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam rumah lalu saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias kemudian bangun dan mengancam terdakwa dengan mengatakan “ KITA MO BAGE DENGAN PANAH WAYER! “ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ SAYA AKAN PUKUL KAMU DENGAN PANAH WAYER!“ kemudian saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias mengatakan kepada terdakwa “ KELUAR NGANA, MARI TORANG DUA BAKU BUNUH! “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KELUAR KAMU, AYO KITA BERDUA SALING MEMBUNUH! “ mendengar teriakan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias tersebut, kemudian terdakwa pergi kearah dapur rumah lalu mengambil Pisau Steinless dengan panjang 23,5 cm (dua puluh tiga koma lima centimeter) yang gagangnya terbuat dari plastik warna merah kombinasi putih yang berada diatas meja makan lalu terdakwa keluar rumah menuju kearah saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan tangan kanan terdakwa yang sudah memegang pisau. Selanjutnya saat terdakwa sudah berada didepan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias, lalu terdakwa dengan menggunakan tagnan kiri yang terkepal memukul kearah wajah saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias yang mengenai bagian pipi sebelah kiri dari Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dan membuat saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias menjadi terputar membungkuk membelakangi terdakwa sehingga terdakwa dengan menggunakan tangan kananya yang sudah memegang pisau kemudian menusukkan pisau tersebut kearah punggung badan belakang saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias yang membuat saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias terjatuh diatas jalan lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dengan kedalam rumah terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias mengalami luka pada bagian punggung berdasarkan surat Visum et Repertum a.n Wandaniel Maxweli Pulisir Zakarias dari dari RSUD Tagulandang Nomor : 442/10/III.2024/RSUDT tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Jenyfer Prisciillia Kakalang, dengan hasil pemeriksaan :
  • Punggung tampak luka terbuka dan luka tikam dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter dalamnya tidak dapat ditentukan tapi lebih kurang sepuluh sentimeter tapi dasar luka tembus sampai dasar tulang dan tampak pendarahan aktif;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya