| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.B/2019/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | MARCO RODO alias MARCO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1461/P.1.13/Eoh.2/09/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa MARCO RODO Alias MARCO, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat di kompleks jembatan satu tepatnya di Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin sekitar pukul 20.30 wita, saat saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI sedang bekerja sebagai sopir mikro kota Tahuna bersama dengan saksi KEVIN PHILP alias DEDE didalam mobil mikro (angkutan umum dalam Kota Tahuna). Saat melewati Kel. Tona 1 Kec. Tahuna Timur tepatnya di jembatan 1, saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI melihat sekolompok orang sedang duduk nongkrong dipinggir jalan. Setelah beberapa meter, saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI melihat ada seorang perempuan yang mencoba untuk memberhentikan mobil dan sepengetahuan saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI, perempuan tersebut adalah saksi ELFIRA RODO (adik perempuan dari terdakwa). Setelah berhenti maka naiklah saksi ELVIRA RODO dan kemudian saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI mendengar dari arah belakang terdakwa berlari dan langsung memukul wajah saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI tepat dihidung bagian kiri dan posisi saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI saat itu berada di posisi sopir dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang terkepal sehingga saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI langsung merasa pusing. Kemudian terdakwa berjalan melewati depan mobil mikrolet tersebut dan kembali melakukan pemukulan pada saksi KEVIN PHILP alias DEDE yang saat itu duduk disamping kursi sopir. Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa yang terkepal dan mengena di bagian wajah saksi saksi KEVIN PHILP alias DEDE. Kemudian saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI melihat terdakwa sudah berada disisi kiri dan terdakwa langsung menarik saksi ELFIRA RODO untuk turun dari mobil sambil berkata “kalu ngana nda mo turu kita mo bunung pa dorang dua (saksi dan saksi KEVIN PHILP alias DEDE)”. Setelah saksi ELVIRA RODO turun dari mobil mikro, saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI dan saksi KEVIN PHILP alias DEDE langsung pergi ke Polres kepl. Sangihe untuk membuat laporan.
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 01/VER-RS/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ARINI S. AYUSANGIANG sebagai dokter pada RSUD Liun Kendage Tahuna, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Bengkak pada kelopak mata kiri atas ukuran kurang lebih empat kali nol koma lima centi meter Kesimpulan : kerusakan tersebut di atas, disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MARCO RODO Alias MARCO, saksi korban MOLDI LUMOMBO alias MOLDI tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai supir angkutan umum kota Tahuna (mikro) selama 4 (empat) hari karena sakit dibagian mata dan penglihatan terganggu karena bengkak pada bagian mata, pusing, susah bernafas karena bagian hidung saksi korban yang luka dan bengkak serta susah untuk mengkonsumsi makanan karena luka pada bagian mulut.
---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 12 September 2019. JAKSA PENUNTUT UMUM,
GITA ARJA PRATAMA, SH Ajun Jaksa NIP. 19860709 201403 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
