Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2023/PN Thn Leopold Alexander Eduard Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Leopold Alexander Eduard
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor 6/1966 tanggal 18 Mei 1966, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD”
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Pemohon “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD MAWEIKERE”
  4. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON yang benar adalah “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD MAWEIKERE”
  5. Memerintahkan kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor 6/1966 tanggal 18 Mei 1966, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD” menjadi benar “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD MAWEIKERE” sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran Menjadi “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD MAWEIKERE”;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut.
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak