Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor 6/1966 tanggal 18 Mei 1966, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD”
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Pemohon “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD MAWEIKERE”
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON yang benar adalah “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD MAWEIKERE”
- Memerintahkan kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor 6/1966 tanggal 18 Mei 1966, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD” menjadi benar “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD MAWEIKERE” sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran Menjadi “LEOPOLD ALEXANDER EDUARD MAWEIKERE”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|