Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA Paulus Tamaka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat
NoNama
1Paulus Tamaka
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.777.372,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan    demi    hukum    perbuatan  para Tergugat  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal pelunasan Penggugat Sebesar     Rp.     37,777,372  (Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
  4. Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang   telah ditetapkan maka  penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak tergugat kepada penggugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak