| Dakwaan |
Pada hri Rabu tanggal 17 Januari 2018, sekitar pukul 15.30 wita, ketika saya bersama anak saya lelaki Jendry Maninggir, serta lelaki Dance Salindeho pergi kekebun saya yang berada di kebun Bawo, sesampainya kami dikebun bawo kami menemukan perempuan Warsi Pago dikebun bawo yang sedang membelah buah pala yang dijatuhkan ke tanah, kemudina biji buah pala tersebut dikumpulkan kedalam karung, kemudina ia membawa karung tersebut namun setelah saya memperhatikan bekas belahan buah pala itu sangat banyak jika dibandingkan dengan biji buah pala yang dibawah oleh perempuan Warsi Pago, sehingga saat itu kami bertiga mencari disekoitar tersebut buah pala yang dikumpulkan dan kami menemukan sebuah keranjang bambu / bika, yang berisikan biji buah pala, yang kira-kira bertanya 15 kilogram, serta satu buah parang, dan alat pengait buah pala yang terbuat dari bambu yang ujungnya diikatkan kawat yang dibengkokkan yang kami duga milik perempuan Warsi Pago, kemudian saya mengambil keranjang tersebut dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Akibat dari peristiwa ini saya akan menderita kerugian sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dna keberatan serta akan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. |