Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.P/2019/PN Thn ABJEN MIJORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 176/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABJEN MIJORO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa nama dan nama besar/marga Pemohon dan orangtua/ayah Pemohon yang benar adalah ABJEN MIJORO.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa ada kekeliruan penulisan/pencetakan satu huruf ( i.c huruf D )  pada nama Pemohon dan nama besar/marga Pemohon dan orangtua/ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran sehingga tertulis/tercetak dan terbaca  “ ABDJEN MIDJORO “  sedang nama dan nama besar/marga Pemohon dan orangtua/ayah Pemohon  yang benar adalah “ ABJEN MIJORO “  
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah/memperbaiki penulisan nama dan nama besar/marga Pemohon dan orangtua/ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dari tertulis/tercetak dan terbaca ABDJEN MIDJORO menjadi ABJEN MIJORO.  
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon tentang perubahan tersebut
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak